Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Lunasi SPP, Siswi SD Mengaku Dihukum Push Up 100 Kali, Sekolah Sebut Agar Jadi Shock Therapy

Belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP), seorang siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu Bina Mujtama Bogor, GNS mengku dihukum push up

Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribuntimur.com
nggota Komunitas Pecinta Anak Jalanan (KPAJ) Makassar mewarnai kain dengan cap tangan saat memperingati Hari Anak Nasional, di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/7). 

Retno mengatakan, hukuman tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis, serta berpotensi kuat melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Apalagi jika Push Up dilakukan berpuluh kali tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik,” ucap Retno melalui pesan tertulis, Senin (28/1/2019).

Retno mengatakan, tindakan sekolah juga dikategorikan dalam kekerasan psikis karena kondisi GSN tertekan dan merasa direndahkan hingga dipermalukan di lingkungan sekolah.

“Apalagi banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP,” ucap Retno.

Retno menilai, seharusnya jika orangtua belum bisa melunasi SPP anak, sekolah tidak berhak melakukan penghukuman.

Anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran dan ujian.

“Jadi kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya. Yang harus dipanggil, ditegur, dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya,” ujar Retno.

Retno mengatakan, dalam menekan pelunasan SPP sekolah anak, seharusnya sekolah bisa berkomunikasi langsung dengan para orangtua siswa. Bukan siswanya yang ditekan dan diperlakukan tidak wajar.

“Kalau ada perjanjian antara orangtua siswa dengan pihak sekolah saat mendaftar sekolah di tempat tersebut, maka perjanjian itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada,” tutur Retno.

Baca: TRIBUNWIKI: 8 Tempat Makan Enak di Sunu, Ada Coto, Pallubasa, Sop Saudara, Sampai Nasi Campur

Baca: Kemensos Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Longsor Gowa

Baca: 10 Mesin Pompa Air Wapres JK Tiba dan Siap Pakai di Jeneponto

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Siswi SD yang Dihukum "Push Up" 100 Kali karena Tunggak SPP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved