Melanggar, Bawaslu dan KPUD Maros Tertibkan APK Caleg
Bawaslu Maros mengimbau kepada semua calon legislatif atau peserta Pemilu 2019, supaya mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Bawaslu Maros mengimbau kepada semua calon legislatif atau peserta Pemilu 2019, supaya mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, Senin (28/1/2019).
Jika caleg tidak mencabut, Bawaslu Maros akan turun langsung melakukan penertiban di berbagai lokasi di 14 kecamatan.
Untuk memaksimalkam penertiban APK, Bawaslu telah melakukan pertemuan dengan Polres Maros, Gakkumdu, Satpol PP, dan Komisioner KPU Maros.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, penertiban APK sudah mulai belangsung di 14 kecamatan.
Jika masih ada APK yang belum diturunkan oleh caleg, Bawaslu akan menertibkannya.
Bawaslu menertibkan APK yang melanggar atau terpasang di luar ketentuan, baik itu lokasi, ukuran, dan desainnya.
Billboard yang beretribusi diluar ketentuan KPU juga akan ditertibkan.
Petugas akan menyisir semua kecamatan yang ada di Maros.
"Kami bersama KPU, PPK, Panwascam, PPL, dan PPS bersama Satpol PP kecamatan, tertibkan APK yang melanggar ketentuan. Semua akan dibongkar jika melanggar," katanya.
Baca: Pascabanjir, Eks Kades Ampekale Maros Harap Ada Bantuan Bibit Ikan ke Penambak
Baca: Ilyas Cika: Pencopotan Yusuf Damang dari Kursi DPRD Maros Tidak Dapat Diganggu
Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh
Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra
Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-maros.jpg)