Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPZ dan Penyuluh KUA Kecamatan Enrekang Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Enrekang bekerjasama dengan penyuluh KUA menggelar pelatihan tata cara mengurus jenazah sesuai syariat.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Munawwarah Ahmad
Asiz Albar
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Enrekang bekerjasama dengan penyuluh KUA menggelar pelatihan tata cara mengurus jenazah sesuai syariat. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUN-ENREKANG.COM, ENREKANG- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Enrekang bekerjasama dengan penyuluh KUA menggelar pelatihan tata cara mengurus jenazah sesuai syariat.

Kegiatan dilangsungkan di Masjid Nurul Amin Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Minggu (27/1/2019).

Pelatihan diikuti sekitar 40 peserta utusan setiap desa dan kelurahan di Kecamatan Enrekang.

Ketua Panitia Penyelenggara, Ustad Yahya H Ahmad, menegaskan pelatihan penyelenggaran jenazah ini terlaksana berkat kerjasama beberapa pihak.

“Pendanaannya dari Baznas Enrekang, peserta dari pengurus masjid se-kecamatan Enrekang atau utusan dari kampung, sedangkan pematerinya dari unsur Pimpinan Daerah Muhmmadiyah, H Lubis,” kata Ketua UPZ Enrekang itu.

Pelatihan dibuka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enrekang, Lamir Dacing.

Lamir Dacing menekankan pentingnya mempelajari praktik penyelenggaraan jenazah.

“Seharusnya kalau orang tua meninggal yang mengurus jenazahnya adalah anaknya, bukan pegawai syarak di masjid, bukan pula orang luar yang kita bayar, karena itu kita wajib belajar agar nanti kalau orang dekat kita meninggal biar kita yang mengurus,” ujarnya.

Sementara pimpinan Baznas Kabupaten Enrekang, Ilham Kadir yang turut memberikan sambutan.

Ia menyayangkan kurangnya anggota masyarakat yang paham tata cara mengurus jenazah dengan benar sesuai sunnah.

“Masih banyak saya temukan praktik-praktik khurafat yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita terkait dengan pengurusan jemazah. Banyak sekali saya lihat pantangannya yang tidak berdasar,” kata Ketua Infokom MUI Enrekang itu.

Olehnya itu, lewat pelatihan warga akan memamhami mana yang tidak boleh, mana yang boleh, mana yang wajib, dan mana yang sunna dilakukan bagi saudara muslim yang telah meninggal.

“Minimal harus tau, kewajiban orang yang hidup terhadap orang yang telah wafat itu ada empat, memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur. Kalau ini sudah kita tau ilmunya dan bisa dipraktikkan maka sudah cukup memadai untuk langkah awal," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved