Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPA Kecamatan Pitumpanua Wajo Difungsikan, Segini Retribusinya

Tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Pitumpanua akhirnya difungsikan, Jumaat (25/01/2019).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Peresmian TPA di Kecamatan Piumpanua, Wajo, Jumat (25/01/2019). 

TRIBUNWAJO.COM, PITUMPANUA - Tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Pitumpanua akhirnya difungsikan, Jumaat (25/01/2019). Melalui serangkaian seremonial, pemerintah Kecamatan Pitumpanua memfungsikan TPA seluas 2 ha di Desa Bau-bau, Kecamatan Pitumpanua tersebut.

Hal tersebut disambut antusias oleh masyarakat Kecamatan Pitumpanua. Sebab, masalah sampah di kecamatan paling utara Kabupaten Wajo tersebut sudah akut dan menahun.

Dari pantauan Tribunwajo.com beberapa waktu lalu, setidaknya ada 3 titik yang menjadi tempat pembuangan sampah masyarakat di Kecamatan Pitumpanua. Pertama, di sebuah lahan kosong di pinggir jalan poros Palopo - Makassar, tepatnya di Desa Buriko. Kedua, jalan masuk Pelabuhan Bangsalae, Siwa, yang juga berada di samping tambak masyarakat. Ketiga, sungai Siwa, dan sampah-sampah tersebut tak sulit ditemukan, banyak berserakan di bantaran sungai, terutama dekat kawasan Pasar Siwa.

Baca: Lawan PSM Makassar, Pelatih Kalteng Putra Ngaku Khawatir

Baca: Forum Diskusi Sarjana Perkapalan Unhas akan Gelar Dialog Maritim Awal Tahun di Jakarta

Baca: BPOM Temukan produk kosmetik Lipstik dengan Kandungan Berbahaya pewarna Merah K3, Pemicu Kanker

Baca: Wali Kota Makassar Salat Jumat di Lokasi Pengungsi Banjir

Padahal, di Kabupaten Wajo ada 3 Peraturan Daerah yang mengatur terkait lingkungan hidup. Pertama, Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada pasal 11 ayat 1 dan 2 menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.

Bahkan lebih spesifik, diatur terkait larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan penanganan pengelolaan sampah.

Kedua, Perda nomor 10 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Menurut Kepala Seksi Penyidikan PNS Satpol PP Kabupaten Wajo, Muhammad Erwin Syam, anjuran untuk tidak merusak lingkungan seperti membuang sampah di semebarang tempat ada pada pasal 75 dan 77.

Lebih lanjut, ada sanksi yang diatur apabila ada yang melanggar perda tersebut, Meski perda tersebut tak menjelaskan secara rinci terkait sanksinya. Sanksinya tercantum di Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan secara spesifik diatur di Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Ketiga, yakni Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan dan keindahan di dalam Kabupaten Wajo, mengatur lebih rinci larangan terkait membuang sampah. Bahkan sanksinya pun jelas, yakni kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000.

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Pitumpanua, Muhammad Asdar Asmar berharap bahwa dengan difungsikannya TPA di Desa Bau-bau, bisa membuat masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Cuma perlu kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampahnya sembarangan, karena nanti ada gerobak sampah yang akan mengambil sampah di depan rumah masyrakat dan membuangnya ke TPA," katanya kepada Tribunwajo.com, Jumat (25/01/2019).

Sadar Lingkungan

Lebih lanjut, alumni UIT tersebut berharap bahwa pemerintah tidak sekadar mengfungsikan TPA, melainkan memikirkan jangka panjangnya, yakni melakukan pengolahan atau daur ulang.

"Namun menurut saya, langkahnya sudah tepat, ada TPA, dan namun berharap sampah nantinya bisa kita olah atau daur ulang atau semacam ada pengolah sampah nantinya," katanya.

Pemerintah tidak boleh hanya sekadar memindahkan sampah rumah tangga masyarakat ke suatu tempat saja. Penting kiranya ada upaya berkelanjutan mengolah sampah yang ada. Mengingat, dari data nasional, produksi sampah di Indonesia mencapai 65,8 juta ton/tahun. Artinya, produksi sampah setiap harinya 175.000 ton/hari. Dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, 1 orang di Indonesia menghasilkan 0,7 kg sampah per hari.

Salah satu masyarakat di Kecamatan Pitumpanua yang juga fokus menangani masalah sampah di Sulawesi Selatan, Rudi Amin menyebutkan, angka 0,7 kg sampah per orang per hari tersebut tidaklah serta merta bisa diratakan di Kecamatan Pitumpanua yang notabenenya skala kecamatan.

"Itu untuk skala nasional, 0,7 kg per orang itu rata-rata perkotaan. Di pedesaan atau wilayah berkembang itu, kita bisa rata-ratakan 0,5 kg per orang," jelasnya.

Di Kabupaten Wajo sendiri, proyeksi jumlah penduduk pada 2019 berdasarkan data BPS mencapai 397.547 orang. Terkhusus di Kecamatan Pitumpanua, jumalah penduduk mencapai 42.547 jiwa. Jika menggunakan asumsi tersebut, artinya produksi sampah harian di Kecamatan Pitumpanua mencapai 21 ton/hari atau mencapai 7,7 ribu ton/tahun.

Sebagai upaya awal menangani akutnya sampah di Kecamatan Pitumpanua, apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kecamatan Pitumpanua sudah tepat.

Penting kiranya Pemerintah Kecamatan Pitumpanua menggalakkan sosialisasi terkait pengeporasian TPA dan pelayanan sampah ke masyarakat, agar sampah-sampah tersebut tidak lagi di buang di sembarang tempat ataupun dibakar.

Jalur Pengangkutan

Menurut Kepala DLHD Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal yang turut hadir pada acara seremonial TPA yang mulai difungsikan tersebut menyebutkan, hal tersebut tengah dilakukan.

"Jalur pengangkutan layanan sementara disosialisasikan oleh pemerintah kecamatan, begitupun dengan waktu layanan. Kami berharap dengan launching pelayanan persampahan yang dilakukan tadi pemerintah kecamatan segera melakukan pelayanan persampahan berdarkan jalur layanan dan waktu layanan yang telah di tetapkan," katanya kepada Tribunwajo.com, Jumat (25/01/2019).

Saat ini, pihaknya telah menyerahkan 1 mobil operasional kepada Pemrintah Kecamatan Pitumpanua untuk mengangkut sampah-sampah yang ada menuju TPA. Di awal, baru 4 orang yang bertugas, 1 orang supir dan 3 orang awak.

Mulai dari
Retribusi
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved