UPDATE Seleksi PPPK Pemprov Sulsel Buka Februari 2019, Honorer K2 Prioritas, Cek Gaji & Tunjangan
Sesuai keterangan KemenPAN-RB, penerimaan PPPK atau P3K akan dibuka pada bulan Februari 2019 mendatang. Berapa gaji dan tunjangan?
Khusus untuk penyuluh, sebaiknya yang mengantongi SK Menteri Pertanian, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru. (tribun-timur.com)
Gaji & Tunjangan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
2. Batas Usia Pelamar