Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Usut Dugaan Suap Pencairan Anggaran Rp 49 Miliar di Bulukumba

Kasus dugaan suap Kementerian PUPR pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba senilai Rp 49 Miliar, mulai bergulir

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
tribun timur/hasan basri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan suap Kementerian PUPR pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba senilai Rp 49 Miliar, mulai bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin dalam kasus ini masih tahap pengumpulan data dan keterangan di lapangan.

"Puldata dan pulbaket kasus ini sudah hampir rampung," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat ditemui di kantornya, Jumat (25/01/2019).

Menurut Salahuddin, dalam proses penyelidikan kasus, telah diambil keterangan sejumlah pihak diduga mengetahui proyek ini, termasuk Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali

Kasus ini muncul ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba Andi Ichwan memposting status di FB.

Status trsebut sempat viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu, setelah ia mengunggah status pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar.

Dua hari sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Rabu, (23/1/2019), Akbar Faizal meminta Jaksa Agung M Prasetyo segera tuntaskan kasus dugaan korupsi suap dalam rencana pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba.

Akbar menyebut Bupati Bulukumba Andi Syukri Sapewali, terlibat dalam dugaan kasus yang sudah ditangani Kejati Sulsel.

"Saya meminta kasus ini jadi prioritas," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tribun, Rabu (23/1/2019) petang.

Akbar menyebut, sejauh ini Kejati Sulsel sudah memberi warning kepada pemerintah daerah untuk tidak semena-mena di daerahnya.

Dia mengaku sudah mengamati sejumlah daerah yang dipimpin dengan pendekatan masa lalu yang bisa memerintah tanpa perlu merasa khawatir melanggar, terutama dalam pengelolaan anggaran.

Dia menyebut, gaya otoriter dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kepala daerah yang sejak awal terjebak rente pilkada.

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba, bermula ketika seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan, membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.

Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar.

Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak. Dan peran Bupati Bulukumba menjadi sentral disini.

Dari sebuah sumber disebutkan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kasus ini menjadi Penyidikan dengan penetapan tersangka. Andi Ichwan sendiri sebagai saksi pelapor telah menyatakan bersedia menerima risiko termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Akbar Faizal, Andi Ichwan membuka semua apa yang diketahuinya seperti proses transaksi suap atas perintah Bupati Bulukumba kepada seorang pejabat di Kementerian Keuangan.

Juga tentang proses pencarian uang suap sebesar Rp 800 juta (Rp 500 juta dalam bentuk mata uang dolar dan Rp 300 juta dalam bentuk uang pecahan ratusan ribu) untuk diberikan kepada si pejabat di Kementerian Keuangan melalui stafnya berisinial U.

proses pemecahan proyek tadi menjadi 45 paket proyek dan 'dilepas' ke perusahaan yang berminat dengan harga 15% lebih tinggi dari nilai proyek dan melibatkan kerabat dekat Bupati.

Masalah muncul karena Andi Ichwan tidak mendapat satu pun proyek ini meski dia yang telah berusaha mendapatkan proyek ini di Kementerian Keuangan.

Kabarnya pula, para saksi terkhusus perusahaan yang sejak awal diminta menyetorkan dana untuk menyuap oknum kementerian keuangan sudah memberikan pengakuan.

Akbar juga lantas mengungkapkan kegelisahannya tentang opini bahwa Kejaksaan Agung sering melindungi kader nasdem.

Bupati ini (Andi Sukri Sappewali) didukung Nasdem saat mencalonkan diri sebagai Bupati.

Saya ingin kasus ini diselesaikan untuk membuktikan Nasdem tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

"Hasil kajian tim saya, kasus ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana di 5 pasal UU tindak pidana korupsi, diantaranya pemberian janji, penerimaan janji, dst," tukas vokalis DPR ini.

Akbar, juga menyebutkan Andi Ichwan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan sudah mendapatkan teror.

Menurut Akbar, Whistle Blower atau Justice Collaborator seperti Andi Ichwan ini sudah selayaknya mendapatkan proteksi dari ancaman serangan balik, agar kasus korupsi yang diungkapnya tidak menguap dan tidak tertangani.

Mendapat pertanyaan dan permintaan seperti ini, Jaksa Agung berjanji akan memberi prioritas setelah sebelumnya akan meminta penjelasan dari internalnya.

Baca: Inilah 3 Saudara Presiden Jokowi yang Sulit Telihat di TV, Adiknya Ternyata Meninggal

Baca: Foto 3 Saudara Prabowo Subianto yang Hebat, tapi Kurang Terkenal, Kekayaan Adiknya Rp 11,9 T

Baca: Harga Toyota Avanza Facelift dan New Veloz 2019 Facelift, Minat Beli?

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved