Ada Perdes, Warga Desa Timusu Dilarang Buang Sampah di Sungai
pemerintah Desa Timusu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat membuat Peraturan Desa (Perdes).
Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pemerintah Desa Timusu, kini melarang warganya membuang sampah di sungai.
Kepala Desa Timusu Firdaus, Jumat (25/1/2019) mengatakan, pemerintah Desa Timusu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat membuat Peraturan Desa ataun Perdes.
Perdes No 05, tahun 2018 tentang pengaturan pengolahan sampah, dan larangan membuang sampah di tempat tertentu.
Baca: Musim Hujan, Dinkes Enrekang Imbau Warga Lakukan 3 M Cegah DBD
Baca: Netizen Harap Luna Maya & Ariel CLBK, Mas Ariel Malah Terpergok Jalan Bareng Pevita Pearce
Baca: Anggaran Pileg Soppeng Capai Rp. 15,8 M
Meskipun Perdes ini sudah disahkan pada akhir tahun 2018, namun baru mulai efektif berlaku tahun 2019.
Salah satu point dalam perdes yaitu, mengatur tentang larangan membuang sampah ditempat tertentu sesuai pasal 37 (ayat 3).
Tempat tertentu yang dimaksud yaitu, sepanjang aliran sungai, sepanjang aliran irigasi termasuk tersier, bahu jalan raya, area sekolah, area Ibadah, pertanian dan fasilitas umum lainnya.
Lahirnya perdes pengelolahan sampah di Desa Timusu, diharapkan bisa mengurai persoalan sampah.
Apalagi Pemerintah Desa Timusu, sudah menyiapkan fasilitas layanan angkutan sampah yang setiap hari beroperasi.
Selain itu juga, sudah disiapkan tempat sampah yang ditargetkan tahun ini sudah terpenuhi setiap rumah tangga.
Sanksi yang membuang sampah sembarangan yaitu, teguran. Apabila tidak digubris, maka akan dikenakan dengan materi, yang nilainya ditetapkan oleh keputusan pemerintah desa. (*)