Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Cara Unreg SIM Card Telkomsel, Indosat, XL, Tri, dan Smartfren
Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nur Fajriani R
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak akhir tahun 2017, Kemenkominfo telah menyosialisasikan terkait kewajiban setiap masyarakat tanpa terkecuali untuk melakukan registrasi kartu telepon prabayar.
Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card.
Anda tak perlu khawatir meskipun hanya dibatasi maksimal tiga kali. Anda dapat diproses unreg.
Dengan demikian Anda bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya.
Berikut cara unreg untuk kartu telepon prabayar Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri: