Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Cara Unreg SIM Card Telkomsel, Indosat, XL, Tri, dan Smartfren

Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
handover
Smartphone A71 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nur Fajriani R

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak akhir tahun 2017, Kemenkominfo telah menyosialisasikan terkait kewajiban setiap masyarakat tanpa terkecuali untuk melakukan registrasi kartu telepon prabayar.

Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card.

Anda tak perlu khawatir meskipun hanya dibatasi maksimal tiga kali. Anda dapat diproses unreg.

Dengan demikian Anda bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya.

Berikut cara unreg untuk kartu telepon prabayar Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri:

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved