Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, Hamzah Mamba tersedu sedu saat membacakan nota pembelaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan basri/tribun-timur.com
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili. Hal itu dikatakan Hamzah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/01/2019).
Adapun pertimbangan lainnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal kepada terdakwa sesuai dengan fakta persidangan selama proses persidangan.
Terdapat 34 saksi fakta dan beberapa saksi ahli yang dimintai keteranganya, membuktikan perbuatan terdakwa. Dari fakta persidangan diungkapkan bahwa Hamzah Mamba menggelapkan dana 96 ribu calon jamaah haji.
Total uang jamaah yang digelapkan sekitar 1, 2 triliun. Uang itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan jamaah.
Yang dimaksud kepentingan pribadi, dana jamaah dipakai membeli apartemen di Makassar, tanah dan rumah, kendaraan bermotor dan roda empat.
Selain itu, uang dan jamaah juga dipakai untuk pembiyaan beberapan unit bisnis yang tersebar di sleuruh Indonesia.
Halaman 2 dari 2