Pemkot Parepare Beri Kewenangan Call Center 112 Kelola Anggaran Sendiri
Pemerintah Kota Parepare memberi kewenangan kepada Call Center 112 untuk mengelola anggarannya sendiri.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pemerintah Kota Parepare memberi kewenangan kepada Call Center 112 untuk mengelola anggarannya sendiri.
Langkah ini dilakukan menyusul tidak terbayarkannya gaji puluhan petugas medis Call Center 112 yang terlambat dibayarkan tahun anggaran 2018 lalu.
"Pemerintah Kota sangat prihatin karena ternyata tiga bulan para petugas call centre belum mendapatkan honornya," ujar Asisten III Pemkot Parepare, Syamsuddin Taha, Selasa (22/1/2019).
Makanya, kata Syamsuddin Call Center 112 akan berdiri sendiri."Kita akan buatkan kuasa pengguna anggaran kepada Call Center 112,"ungkap mantan Kadis PU Parepare ini.
Syamsuddin menuturkan, gaji atau jasa petugas medis Call Center 112 sudah dibayarkan Pemkot melalui Dinas Kesehatan yang menaunginya.
Dana gaji petugas call center 112 bukan menjadi masalah keuangan yang pertama kali muncul pasca terjadinya gejolak keuangan di Dinas Kesehatan.
Sejumlah masalah pembayaran kegiatan yang mata anggaran di Dinas Kesehatan diantaranya penyegelan listrik kantor Dinas Kesehatan dan biaya operasional sejumlah Puskesmas.(*)