Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dan Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya

Sang Pengacara Kondang Hotman Paris terus menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Editor: Rasni
TribunMakassar
Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari-Ariel dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya 

Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dan Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sang Pengacara Kondang Hotman Paris terus menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini. 

Kebiasaannya blak-blakan saat berkomentar di ruang publik memang membuat ketar-ketir sejumlah pihak. 

Seperti kali ini, Hotman Paris membandingkan kasus Prostitusi Online melibatkan Vanessa Angel dengan kasus Cut Tari dan Ariel Noah beberapa waktu lalu. 

Baca: BMKG: Intensitan Curat Hujan Deras Masih Tinggi, Waspada Banjir dan Longso

Baca: Pohon Tumbang, Lampu di Selayar Padam Total

Baca: Jalur Poros Tamalatea Jeneponto Mulai Dilalui Mobil Berukuran Besar

Pengacara Hotman Paris Hutapea di acara Q n A di Metro Tv memberikan pertanyaan pada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera terkait kasus prostitusi artis.

Dilansir melalui tayangan YouTube Q & A METRO TV, Hotman mulanya bertanya soal bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian, Senin (21/1/2019).

"Apakah polda sudah punya video penggerebekan bahwa benar enggak tertangkap dalam selimut?," tanya Hotman pada Frans Barung.

Lalu, ia bertanya pada kasus muncikari dan artis yang menjadi perbincangan publik, kepolisian terkesan memaksakan tindak pidana pada para tersangka.

Menurut Hotman, pasal yang disangkakan tersebut harus memiliki syarat adanya konten yang disebarkan.

Namun, dalam kasus muncikari dan artis tersebut, hanya percakapan via WhatsApp antara keduanya.

"Yang kedua ini sangat basic, kenapa pasal 27 ayat 1 UU ITE dipaksakan? Itu kan syaratnya harus disebarkan sedangkan waktu di muncikari sama si cewek WA-wa an ini kan ada tamu nih mau nggak? Itu kan percakapan dua orang saja, apakah polda sengaja memaksakan 27 ayat 1 agar bisa ditahan?," tanya Hotman Paris.

Baca: Derita Warga Akibat Cuaca Ekstrem, Listrik Juga Padam di Jeneponto

Baca: BREAKING NEWS: Banjir Juga Rendam Perumahan BTP Makassar

Baca: Banjir di Perumnas Antang Blok 8 Makassar Hingga Atap Rumah, Balita Kelaparan

Lalu, pengacara ini juga membandingkan kasus prostitusi online tersebut dengan kasus yang pernah ia tangani yakni kasus video porno penyanyi Ariel dan artis Cut Tari.

Saat itu, Hotman Paris merupakan pengacara dari Cut Tari.

"Pertanyaannya begini dalam kasus Ariel jaman dulu saya yang minta Cut Tari ngaku, ngaku saja karena berhubungan persetubuhan itu bukan tindak pidana kecuali kalau disebarkan."

"Dalam kasus muncikari kan ini tidak disebarkan, saya kasih contoh dalam kasus Ariel misalnya saya telanjang dihadapan 1000 harimau itu tidak akan pornografi, atau kalau saya sebarkan WA di hadapan 1000 harimau itu bukan asusila," tambahnya.

Kasus tersebut juga menjadi pertimbangan karena ada tindak pornografi yang bisa diakses oleh publik.

"Karena memang rasional dari tindak pidana pornografi dan asusila adalah melindungi masyarakat, jadi harus diakses oleh publik, jadi antara muncikari dan artis ini kan tidak tahu kenapa dipaksakan UU ITE?," kata Hotman Paris.

Menjawab pertanyaan tersebut, Frans Barung Mangera mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online artis itu ada penyebaran video.

"Memang ada upload yang masuk ke muncikari dan saling masuk ke pelanggannya," jawab Barung Mangera.

"Dari upload itu satu persatu itu keluar ke publik entah siapa yang upload, dan beberapa yang sudah diterima publik itulah gambarnya," tambahnya.

Frans Barung juga menerima masukan yang diberikan Hotman pada pihak kepolisian.

Baca: Update Bendungan Bili-bili, BBWS Pompengan Jeneberang: Mulai Ada Penurunan

Baca: Cantiknya Vicy Melanie! Dilamar Kevin Aprilio di Tempat Sangat Romantis, Intip Foto-fotonya

Baca: Banjir di Perumnas Antang Blok 8 Makassar Hingga Atap Rumah, Balita Kelaparan

Lihat videonya:

Diketahui, dalam kasus prostitusi artis, Frans Barung Mangera menegaskan bahwa user atau pengguna jasa prostitusi online bisa terjerat UU ITE jika menyebarkan video atau foto vulgar artis atau model yang bersangkutan.

Barung menjelaskan penangkapan pengguna jasa tersebut beserta artis dan muncikari ini tak sekadar dari laporan masyarakat namun juga merupakan pengembangan dari kasus Ratu Mucikari Keyko (Keiko), warga negara Filipina.

Menurut Barung dari terkuaknya kasus tersebut polisi akhirnya mengetahui bahwa user juga ingin mendapatkan 'prestise' dari para artis atau model yang bisa diajak kencan.

"Dari jaringan yang sudah pernah kita ungkap (Keyko) akhirnya kita tahu sebenarnya ada keinginan dari user untuk mendapatkan 'prestise' tadi," ungkap Barung Mangera yang dilansir dari tayangan Rumpi, Selasa (21/1/2019).

"Prestise' yang mereka dapat dari mereka yang punya branding (nama), packaging (penampilan) akan berbeda dari apa yang mereka dapatkan secara biasa (orang biasa)," lanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Banjir, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar Macet Parah

Baca: 2.121 Warga Mengungsi Akibat Banjir dan Longsor di Gowa

Baca: BREAKING NEWS: Sempat Hilang di Teluk Bone, Nelayan Asal Sajoanging Wajo Ditemukan Selamat

Barung menegaskan bahwa cyber patrol membantunya menguak adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.

"Menelusuri dari cyber patrol itu akhirnya kita ketahui," sambungnya.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

11 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Bandingkan Kasus Prostitusi Online Artis dengan Kasus Cut Tari dan Ariel: Dipaksakan, http://wow.tribunnews.com/2019/01/22/hotman-paris-bandingkan-kasus-prostitusi-online-artis-dengan-kasus-cut-tari-dan-ariel-dipaksakan?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved