Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pihak Pertamina Nyatakan Pertamini Ilegal! Alasannya Harga Mahal dan Tidak Miliki Standar

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo menyebut Pertamini bukan penyalur resmi dari Pertamina.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
Sebuah Pertamini yang beroperasi di Sulawesi Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Makin menjamurnya penjual bensin eceran Pertamini dengan mesin pompa, ternyata sudah bikin gerah Pertamina.

PT Pertamina dengan lantang menyatakan hal tersebut adalah ilegal.

Untuk melakukan penertiban, pihaknya pun telah melaporkannya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Baca: TRIBUNWIKI: Tempat Nongkrong Anak Muda, Circle K! Kapan Berdiri dan Cabangnya di Makassar

Baca: TRIBUNWIKI: Ini 5 Tempat Makan Bubur Manado di Jalan Perintis Kemerdekaan! Boleh Dicoba!

"Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban," kata Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina(18/1/2019).

"Karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” lanjutnya.

Penjual bensin eceran pertamini ini bertentangan dengan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.

Namun, Nicke juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di Pertamini.

Karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jumlahnya terbatas dan jaraknya jauh.

Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop.

Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020.

Kisruh di Pangkep

Sementara itu, ada kisruh terkait penyegelan Pertamini di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan terkait penyegelan tersebut masih menunggu aturan resmi.

Baca: Bayarannya Rp 40 Juta Sekali Manggung, Begini Penampakan Isi Dapur Rumah Mewah Ayu Ting Ting!

Baca: Tom Holland, Pemeran Peter Parker, Bagikan Trailer Perdana Spiderman: Far from Home di Sini!

"Kami telah koordinasi, bupati akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak perusahaan daerah (Perusda) Pangkep," ujar Bambang di Mapolres Pangkep, Sabtu (21/4/2018).

Dia menambahkan segala persyaratan nantinya, akan diurus Perusda terkait usaha Pertamini tersebut.

"Jadi nanti akan diurus Perusda, selama aturan itu tidak melanggar aturan yang lainnya. Perusda juga akan urus persyaratan hingga proses pengangkutan di Pertamina," ungkapnya.

Bambang berharap, masyarakat bersabar terkait penyegelan yang dilakukan pihak polisi.

"Saya harap masyarakat bersabar dan menunggu aturan yang jelas dulu. Penyegelan itu dilakukan menghindari terjadinya kebakaran atau ledakan pada alat tersebut," jelasnya.

Tidak Terstandardisasi

Sebelumnya, Polres Pangkep menyegel sejumlah SPBU mini yang beroperasi di beberapa wilayah di Kabupaten Pangkep beberapa pekan lalu.

Penyegelan ini terkait keberadaan SPBU mini atau biasa dinamakan pertamini yang tidak memenuhi standar dan belum mengantongi surat izin operasi.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah Berdirinya Brand Ternama, Levis dan Beberapa Storenya di Kota Makassar

Baca: TRIBUNWIKI: Anda Cari Laundry di Jalan Kumala, Makassar? Ini 5 Lokasi yang Bisa Dipilih

Perintah penyegelan bermula ketika seorang pengusaha pertamini mengajukan izin membuat sepuluh unit pertamini sambil menunjukkan SK Bupati Pangkep tanpa nomor surat dan belum ditandatangani bupati. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie yang dihubungi Senin (9/7/2018) menuturkan, badan usaha ini tak memiliki izin.

"Tidak ada izin maka aktivitasnya dianggap ilegal," katanya.

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo menyebut Pertamini bukan penyalur resmi dari Pertamina.

"Untuk dapat bahan bakar minyak yang kualitasnya terjamin sebaiknya lakukan pembelian di jalur distribusi resmi yakni ke SPBU resmi yang ada dan tersebar di Kota Makassar," katanya.

Pertamini Menjamur

Ia mengakui, Pertamini sudah menjamur. "Ada di beberapa lokasi pinggir kota, tapi nggak banyak. Karena sebaran SPBU di Makassar kan banyak," katanya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2018 lalu tengah menyusun aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sub-penyalur.

Baca: KLHK Verifikasi Rebesan Solar Pertamina di Perairan Cempae Parepare, Ini Hasilnya

Baca: Tumpahan Minyak di Laut Parepare, Pertamina Sebut Ada Kebocoran di Kapal MT Golden Pearl XIV

Rencananya, peraturan ini juga akan menertibkan distribusi BBM secara eceran dengan menggunakan alat pompa, yang kerap disebut Pertamini.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum nampak. Sedangkan operasional Pertamini terus menjamur, namun pengoperasioannya tidak memiliki standarisasi yang baku. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

(*

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved