Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Urun Biaya, Prof Amran Khawatirkan Hal ini dan Minta BPJSkes Sosialisasi

Diketahui bahwa urun biaya ini dibebankan kepada peserta BPJS disetiap datang ke pusat pelayanan kesehatan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
KOMPAS.COM
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJSKes berencana menerapkan urun biaya kepada peserta BPJSkes mandiri baik perorangan, ataupun Corporate. Kebijakan ini dikuatkan oleh Peraturan Menkes nomor 51 tahun 2018.

Diketahui bahwa urun biaya ini dibebankan kepada peserta BPJS setiap datang ke pusat pelayanan kesehatan.

Terkait dengan aturan ini, guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amran Razak menilai bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan jika diterapkan di tahun 2019 ini.

Baca: Khusus Driver GoJek, Beli Paket Bulanan XL Rp 50 Ribu Dapat 7GB

Baca: TRIBUNWIKI: Pengusaha Makassar Tony Gozal Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Baca: TSM Makassar Siap Gelar Pemilihan Putra-Putri Tionghoa 2019

Pasalnya, masyarakat khususnya peserta mandiri akan kelabakan saat datang ke pusat pelayanan kesehatan dan dimintai biaya administrasi tanpa ada informasi sebelumnya.

"Jadi jika ini diterapkan sebaiknya BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi dulu sebelum diberlakukan," katanya, Minggu (20/1)

Melihat aturan BPJSKes, aturan urun biaya ini laiknya diadopsi dari negara Malaysia.

"Ini juga berlaku di Malaysia yang berprinsip sosial. Namun kita juga harus melihat kondisi negara dan masyarakat kita, aturannya sudah bagus tapi harus dilakukan riset dulu untuk menyamakan persepsi," ujar Prof Amran.

Menurutnya BPJSKes ini adalah asuransi kesehatan dengan sistem gotong royong. Dimana masyarakat mampu akan berbondong-bondong membantu masyarakat yang kurang mampu, atau pelayanan BPJSKes pra sejahtera. Diketahui pra sejahtera dibiayai oleh pemerintah.

Ia mengaku mengandalkan biaya negara itu tidak mampu jika membiayai fasilitas kesehatan masyarakat, dengan cara inilah dilakukan agar divisit anggaran bisa terpenuhi.

Yang menjadi kekhawatiran oleh Prof Amran, yakni ketika ini diterapkan justru peserta mandiri bisa saja hilang atau berpindah layanan kesehatan.

Bagaimana tidak, tentu kesepahaman seseorang itu tidaklah sama. Peserta mandiri yang merasa dirugikan atau membayar dobel ini menjadi pemicu.

"Peserta mandiri bisa hilang. Harus hati-hati ini BPJS. Masyarakat di negara inibjuga bisa saja tidak percaya lagi ke Pemerintah," katanya.

Prof Amran juga menambahkan, sedianya BPJS dalam membiat aturan itu harus dipublikasikan.

Membuat aturan sendiri, dan menetapkan sendiri kata dia itu adalah hal yang fatal.

"Kajian mereka tidak terbuka, harus nya transparan dalam hasil. Yah bisa disebut kebangaten bangat," kata Prof Amran. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved