Kapolres Mamuju: Perusakan APK Nasdem Sulbar Tidak Berlatar Politik
Pelaku perusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) partai Nasdem Sulawesi Barat, berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku perusakan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) partai Nasdem Sulawesi Barat, berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Mamuju.
Pelaku berinisial AR warga Desa Bambu, Kecamatan Mamuju. Diringkus oleh Unit Tim Phyton Polres Mamuju, Jumat (18/1/2019) kemarin.
Baca: Kisah Anak Yatim Piatu Bawa Jasad Ibu dengan Sepeda Lalu Kuburkan Ibunya Sendirian di Hutan
Baca: 12 Grup Kpop Makassar Unjuk Diri di Ritelaku K-Pop Dance Competition
Baca: Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup
Baca: Tak Diberi Uang Beli Sabu, Pemuda Pampang Ini Tega Pukul Orang Tuanya Pakai Linggis
Baca: Camilan Enak, Stik Pisang Keju Cuma Rp 8 Ribu di Refa Mart Kafe Pangkep
Baca: Wapres JK Dijadwalkan Buka Mubes IMMIM, Mobil Water Canon Siaga di Flyover Makassar
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan menegaskan, tak ada motif politik dalam insiden perusakan baliho APK Nasdem, Sulbar dan sejumlah baliho Caleg Nasdem.
"Pelaku ini adalah seorang ASN. Motif dia melakukan penrusakan karena sakit hati setelah dimutasi menjadi staf biasa di kantor Kecamatan Mamuju,"kata AKBP Mohammad Rivai Arvan, saat pres rilis di Mapolres, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Sabtu (19/1/2019).
Arvan mengatakan, pelaku berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama satu minggu, pasca dilaporkan oleh Pengurus DPW Nasdem Sulbar.
"Penangkapan ini berkat dukungan masyarakat, karena gambar audio visual pelaku saat melakukan penrusakan diperoleh melalui CCTV warga,"ujarnya.
"Memang kita melakukan penyelidikan secara bertahap dan sangat hati-hati, karena ini bersinggungan dengan masa kampanye, kita ingin pastikan apakah betul berlatar belakang politik atau tidak,"tambahnya.
Namun, setelah diselidiki oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mamuju, ternyata penrusakan tersebut tidak dilatar belakangi politik. Tapi sakit hati.
"Jadi saya ulangi tidak dilatar belakangi oleh politik, murni karena kecewa. Ia merasa yang membuat dia kecewa adalah yang punya baliho, sebagaimana kita ketahui bupati Pak Habsi adalah ketua Nasdem Sulbar,"kata dia.
Arvan mengungkapkan, pelaku awalnya berdinas di salah satu Kantor Kelurahan di Kecamatan Mamuju, dan menjabat sebagai kepala Seksi. Kemudian dimutasi menjadi staf biasa di kantor kecamatan.
"Artinya dia sudah tidak punya jabatan lah, nah disitu dia merasa kecewa. Karena dia tidak diberitahu bahwa dia telah dimutasi,"ucapnya.
AR telah melakukan penrusakan baliho partai Nasdem disekitar 15 titik dan dilakukan dalam satu malam. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 401 KUHP tentang penrusakan dengan ancaman dua tahun hukuman penajara.
"Alat yang digunakan merusakan sejenis senjata tajam penusuk yang didesain khusus, sehingga kita juga terapkan undang-undang darurat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,"jelasnya.
"Kita lakukan penahanan mulai hari ini. Nah, soal kenapa dia dimutasi, penyidik tidak masuk kesitu, karena bukan wewenang kami,"sambung Arvan.