Peserta JKN-KIS yang Pindah Ruang Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya
Peserta JKN-KIS yang Pindah Ruang Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya. Selisih itu antara tarif INA CBG's antarkelas
TRIBUN-TIMUR.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa lagi sembarangan naik kelas perawatan.
Misalnya, peserta tersebut membayar iuran bulanan untuk kelas III.
Ia tak lagi bisa dirawat di kelas I maupun VIP.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal iuran biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.
"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 serta dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Budi mengatakan, selama ini tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan dirinya di kelas yang tak seusai dengan profil finansialnya.
Misal peserta tersebut mampu dari segi keuangan untuk menajdi peserta kelas I, namun membayar iuran untuk kelas III.
Saat aturan mengenai selisih biaya belum diberlakukan. mereka bisa dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai haknya tanpa biaya tambahan.
Hal ini yang menjadi potensi adanya ketidaksesuaian pemberian layanan sehingga biaya yang diklaim rumah sakit lebih besar.
"Kita coba menata ini. Kita harap yang mau finansialnya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di ruang VIP," kata Budi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lowongan-kerja-terbaru-bpjs-kesehatan-segara-daftar-online-di-link-resmi-batas-akhir-15-januari.jpg)