Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penyebab 2.137 Pasangan Bercerai di PA Makassar Tahun 2018

Ditambahkan Shafar, sebanyak 1.663 pasangan yang bercerai gegara terlibat perselisihan dan pertentangan terus menerus.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin
Panitera Muda Hukum PA Makassar, Shafar Arfah. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas I Makassar, Shafar Arfah mengatakan sebanyak 2.137 pasangan memutuskan bercerai pada 2018 lalu di Kota Makassar.

Sebanyak 1.584 pasangan bercerai dengan cerai gugat, dan 553 yang memilih cerai talak.

"Penyebab 2.137 pasangan tersebut bercerai beraneka ragam," kata Shafar Arfah, kepada tribun-timur.com, Jumat (18/1/2019).

Ditambahkan Shafar, sebanyak 1.663 pasangan yang bercerai gegara terlibat perselisihan dan pertentangan terus menerus.

Selain itu, 280 pasangan yang bercerai gegara meninggalkan salah satu pihak, 64 pasangan bercerai karena faktor ekonomi, dan 62 pasangan terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Masih ada penyebab lain pasangan itu bercerai, seperti terlibat penyalahgunaan narkotika, zina, selingkuh dan lainnya," ujarnya.

Pada 2018 juga kata dia, sebanyak 139 aparatur sipil negara (ASN) memutuskan bercerai.

"ASN yang cerai gugat 83 orang, dan sebanyak 56 orang memilih cerai talak," ujarnya.

Bukan hanya cerai, PA Makassar kata Shafar juga menerima 7 orang ASN yang memilih berpoligami pada 2018 lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved