Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Kasus Terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir: Alasan Dapat Bebas Tanpa Syarat

Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.

Editor: Ardy Muchlis
ANTARA
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.

Baca: Beredar Foto dan Video Por*o Asli Vanessa Angel yang Panjang dan Pendek

Baca: Harga & Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 7, Satu Juta Unit Siap Meluncur, Redmi 7 & Redmi Note 7 Pro?

Baca: Detik-detik Prabowo Joget di Panggung Lalu Dipijat Sandi saat Debat Capres Panas, Jokowi Sindir Ini

Baca: Pelatih yang Dikaitkan PSM Pernah Tangani Klub Wiljan Pluim. Lihat Foto-foto Erwin Van de Looi!

Penasihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Usia beliau sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahedara seusai bertemu dengan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme.

Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.

Baca: 8 Artis Terkaya Indonesia! Raffi Ahmad Nomor Pertama, Sule Ungguli Syahrini & Nagita Slavina

Baca: STMIK Dipanegara Buka Prodi S1 Rekayasa Perangkat Lunak, Diminta Jadi Universitas Tahun 2020

Baca: PSM Makassar Dekati Pemain Naturalisasi Osas Saha, Tahu Guy Junior Disebut ke Persija Jakarta?

Baca: 5 Update Bursa Transfer: Kabar Baik Persebaya dan PSM, Persib Persulit Pemain Ini Pindah Persija?

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved