Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seminggu Lagi Hirup Udara Bebas, Ahok Tulis Surat Permintaan : Panggil Saya BTP Bukan Ahok

Seminggu Lagi Hirup Udara Bebas, Ahok Tulis Surat Permintaan : Panggil Saya BTP Bukan Ahok. Dia juga meminta agar tidak ada penyambutan dirinya.

Editor: Waode Nurmin
Instagram @basukibtp
Seminggu Lagi Hirup Udara Bebas, Ahok Tulis Surat Permintaan : Panggil Saya BTP Bukan Ahok 

Tidak lupa Ahok pun membahas sedikit tentang pesta demokrasi yang digelar di tahun ini pada surat itu.

Dilansir oleh Kompas.com, Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ini Sosok Wanita yang Akan Ahok Temui

AHOK atau Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik.

Siapa orang pertama yang akan ditemui Ahok?

 Ahok baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh.

Ini artinya bukan Bripda Puput, seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok.

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu pekan lalu.

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, dia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Ahok dipakaikan jaket berwarna merah oleh Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Ahok dipakaikan jaket berwarna merah oleh Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (Instagram)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved