Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Artis

Sang Pacar Unggah Curhatan Vanessa Angel, 8 Bukti Kuat Terlibat Kasus Prostitusi Online

Melalui akun Instagramnya, @bibliss_, Kamis (17/1/2019), Bibi mengunggah story berisi scroll direct message (DM) penuh pesan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
instagram
Vanessa Angel dan kekasihnya 

Namun, di luar semua dukungan yang diberikan kepada dirinya, Vanessa mengaku hanya bisa pasrah menjalani kasus yang menjeratnya.

"Tapi di luar itu, aku hanya bisa pasrah aku serahklan ke tim kuasa hukum."

"Aku rasa di sini aku mau ngomong benar atau salah pun akan tetap sama aja enggak akan merubah situasi apapun, itu aja sih," terangnya.

"Saya udah pasrah," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, hal itu diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (instagram)

Polda Jatim juga akan memanggil Vanessa pasca dipublikasikannya status Vanessa sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Pol Luki.

Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat berisikan tentang kesusilaan.

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. 

8 Bukti Jerat Vanessa Angel Jadi Tersangka

Vanessa Angel resmi menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis dan model.

Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved