Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukti Baru Status Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Tentukan Harga Hingga Kendalikan Transaksi

Bukti Baru Status Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Tentukan Harga Hingga Kendalikan Transaksi.perannya melebihi sekedar melayani tamu.

Editor: Waode Nurmin
Kolase Tribun Jatim/ Nakita.id
Bukti Baru Status Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Tentukan Harga Hingga Kendalikan Transaksi 

Frans juga mengungkapkan, rupanya video dan foto itu dipakai oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa pada kliennya.

Selain itu isi yang diungkapkan Frans video dan foto itu berisi tindak asusila.

Tak sampai disitu, Frans menuturkan ada banyak video serupa.

Frans menyebut video porno Vanessa itu berdurasi panjang dan pendek.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujar Frans dikutip dari Surya.co.id.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, hal itu diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Luki.

Penetapan ini berdasarkan hasil dan gelar penyelidikan Polda Jatim.

Polda Jatim juga akan memanggil Vanessa pasca dipublikasikannya status Vanessa sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Pol Luki.

Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat berisikan tentang kesusilaan.

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Vanessa

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved