KPA Sebut Tiga Kasus Ini Kerap Libatkan Anak di Maros
Aris berharap Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial besedia menjadi mitra KPA untuj mengawal kasus yang melibatkan anak.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Aris Merdeka Sirait menyebut, ada tiga kasus yang kerap melibatkan anak di Sulsel, khususnya Maros.
Kasus tersebut yakni pencurian, narkoba, dan kekerasan seksual. Maraknya kasus terhadap anak menjadikan Sulsel berada diposisi ke 13 skala nasional.
Baca: Polres Maros Periksa Enam Saksi Pengeroyokan Sopir Truk di Maros
Baca: KPA Sebut Sulsel Darurat Kekerasan Terhadap Anak, Termasuk Maros
Baca: Bupati Gowa Minta Bawaslu Proses Sesuai Hukum ASN yantg Melanggar
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri pelantikan Kelompok kerja (Pokja) KPA Maros, di gedung Baruga kantor Bupati Maros, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Rabu (16/1/2019).
Aris berharap Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial besedia menjadi mitra KPA untuj mengawal kasus yang melibatkan anak.
"Ada tiga kasus yang sering melibatkan anak yakni pencurian, narkoba dan kekerasan seksual. Hampir semua kasus itu, melibatkan anak. Kita semua harus berkerjasama untuk itu," katanya.
Baca: Disebut BUMN Bangkrut oleh Prabowo Subianto, Inilah Curhat Dirut Utama Garuda Indonesia
Baca: REI OJK Fun Run Bakal Digelar, Berhadiah Rumah dan Umrah, Catat Jadwalnya!
Selain itu, Aris juga berharap, penegak hukum tidak menyembunyikan jika ada kasus kekerarasan terhadap anak yang sementara diusutnya.
Sementara, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Muh Idrus mengatakan, kehadiran Kelompok kerja (Pokja) perlindungan anak akan membantu pemerintah menekan angka kekerasan.
Semua pihak harus berkerjasama dengan pemerintah untuk memenuhi hak dan perlindungan anak di Maros.
Baca: VIDiO: Penjelasan Kapolres Lutra Terkait Kematian Pemuda Mappedeceng
Baca: Unhas Bakal Buka Kuliah Online, Kasubag Humas DPRD Bulukumba: Cocok Untuk ASN
"Pemkab Maros sendiri telah mengeluarkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang kabupaten layak anak. Perda itu bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak," katanya.
Saat ini, rancangan Perda Sistem Perlindungan Anak juga sementara berproses.
Perda tersebut bertujuan untuk menghindarkan anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan senonoh dan penelantaran.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: