Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Kelurahan Capai Rp 7,8 M, Begini Mekanisme Penggunaan dan Peruntukannya di Enrekang

Seluruh pemerintah kelurahan yang ada di Kabupaten Enrekang bakal mengelolah anggaran sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta tahun 2019 ini.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Munawwarah Ahmad
Muh Asiz Albar
Kabag Pemerintahan Setda Enrekang, Ahmad Nur 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Seluruh pemerintah kelurahan yang ada di Kabupaten Enrekang bakal mengelolah anggaran sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta tahun 2019 ini.

Hal itu sesuai dengan ada Dana Kelurahan yang diberikan pusat ke Kabupaten Enrekang sebesar Rp 6 miliar.

Baca: Live Smashnation7-- Link Live Streaming Malaysia Masters 2019: Marcus/Kevin dan Jojo Main

Baca: Mengerucut, Ini Bocoran Calon Pelatih PSM Makassar, Dari Eropa?

Baca: Penyelundupan Obat Daftar G Dalam Lapas Kelas II A Palopo Libatkan Tiga Napi

Baca: BREAKING NEWS: Bak Aliran Sungai, Badan Jalan Metro Tanjung Bunga Tergenang

Baca: Kisah Tiga Pengemis Tajir Terjaring Razia, Bandingkan Hartanya, Ada yang Punya Aset Rp 1,4 Miliar

Selain itu, adapula anggaran yang disiapkan Pemkab Enrekang untuk seluruh kelurahan senilai Rp 1,8 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 7,8 miliar untuk 17 Kelurahan yang ada di Kabupaten Enrekang.

Lantas bagaimana mekanisme dan bakal dipergunakan untuk apa anggaran kelurahan tersebut?

Menurut Kabag Pemerintahan Setda Enrekang, Ahmad Nur, penggunaan dana kelurahan diatur dalam Permendagri nomor 130 tahun 2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Secara umum penggunaannya hanya untuk dua macam yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Untuk bidang pemberdayaan masyarakat, ada enam poin peruntukan, yaitu pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan budaya, usaha mikro, pengelolah lembaga kemasyarakatan, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta kesiapsiagaan bancana dan kejadian luar biasa.

"Sementara khusus untuk bidang sarana dan prasarana terdapat lima hal yaitu untuk lingkungan pemukiman, trasnportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan," kata Ahmad Nur kepada TribunEnrekang.com, Rabu (16/1/2019).

Ia menjelaskan, terkait penentuan penggunaan anggaran kelurahan tersebut nantinya harus melalui musyawarah kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala-kepala lingkungan.

Meski begitu, waktu penyaluran anggaran tersebut ke setiap kelurahan, Ahmad Nur mengatakan pihaknya masih tunggu petunjuk teknis (Juknis) khusus terkait hal tersebut.

Juknis penggunaannya tentu akan meliputi pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan.

"Jadi dana ini nantinya melekat di kecamatan masing-masing, kita di kabupaten hanya sebagai pembinaan dan pengawasan. Sehingga camat akan jadi pengguna anggaran dan lurah nanti akan jadi kuasa penggunan anggaran," ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan kemungkinan dana kelurahan akan minimal sama dengan dana desa terendah di kabupaten secara bertahap.

Baca: Penyelundupan Obat Daftar G Dalam Lapas Kelas II A Palopo Libatkan Tiga Napi

Baca: BREAKING NEWS: Bak Aliran Sungai, Badan Jalan Metro Tanjung Bunga Tergenang

Baca: Kisah Tiga Pengemis Tajir Terjaring Razia, Bandingkan Hartanya, Ada yang Punya Aset Rp 1,4 Miliar

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved