Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Ancaman Bagi Prabowo-Sandi Jika Mundur dari Pilpres 2019
Apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?
Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Ancaman Bagi Prabowo-Sandi Jika Mundur dari Pilpres 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - KETUA Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi Djoko Santoso mengatakan, pihaknya siap mundur dari ajang Pilpres 2019, jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subiantoakan mengundurkan diri," papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1/2019).
Lantas, apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?
Baca: Wanita ini Dihujat karena Sebut Prabowo Pakai Teleprompter Saat Pidato, Apa itu Teleprompter?
Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Apalagi, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur.
Hal itu diatur dalam pasal 229 ayat 1 huruf f UU Pemilu, yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.
Lalu, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan dalam pasal 552 dan pasal 553.
Pasal 552 ayat (1) menegaskan, capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Baca: Terjawab Sudah, ini Alasan Rocky Gerung Terus Menerus Menghujat Jokowi dan Tak Menghujat SBY
Baca: Fahri Hamzah: Pak Prabowo Gagal Menunjukkan kepada Publik Bahwa Dia Berbahaya dan Menakutkan
Baca: Momen Jelang Pidato Kebangsaan, Prabowo Perbaiki Dasi Sandiaga Uno, Siap Salah, Jenderal!
Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Kemudian, pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman mundur Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan pilpres bukan kali ini saja terjadi.
Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014, saat proses rekapitulasi suara.
Alasannya sama, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebelumnya, TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kontestasi pemilihan umum.
Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin mengatakan, mundur dari pencalonan sepenuhnya kewenangan Prabowo Subianto. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima.
"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana," kata Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca: Ini yang Membuat Ustadz Abdul Somad (UAS) Menangis Saat Ceramah di Madinah, Cek Videonya!
Abdul Kadir Karding berujar, mundurnya Prabowo Subianto bisa didasari, karena kecurigaan Prabowo Subianto mengenai kecurangan di Pemilihan Umum 2019.
Meski, ucap Abdul Kadir Karding, Prabowo Subianto tak bisa membuktikan hal tersebut.
Prabowo Subianto ditengarai Abdul Kadir Karding ingin mem-framing opini, terutama mengenai pemilu dikangkangi oleh kepentingan petahana. Abdul Kadir Karding berpandangan wacana itu menimbulkan dampak negatf dan positif. Negatifnya, ada upaya delegitimasi pemiliham umum.
"Ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU, sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," ujar Abdul Kadir Karding.
Namun, Abdul Kadir Karding melihat ada dampak positif jika Prabowo Subianto hengkang dan menyisakan satu kontestan di Pemilu 2019. Itu pun kalau Prabowo Subianto benar-benar memenuhi ancamannya.
"Sangat menguntungkan Pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," tutur Abdul Kadir Karding.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi Djoko Santoso mengatakan, jagoan pihaknya siap menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subiantoakan mengundurkan diri," papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1/2019).
Prabowo Mau Lanjutkan Program Jokowi
DALAM pidato kebangsaan di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan siap melanjutkan program-program baik dan bermanfaat bagi masyarakat, dari presiden-presiden Indonesia sebelumnya.
Bahkan, Prabowo Subianto menyatakan siap melanjutkan hal-hal baik yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kami apresiasi dan siap lanjutkan prestasi-prestasi presiden-presiden Indonesia sebelumnya. Kami lanjutkan prestasi Bung Karno, Pak Harto, Pak BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Ibu Megawati, Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan bahkan hasil yang baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tegas Prabowo Subianto.
Penyebutan nama Jokowi itu menyebabkan suara ketidakpuasan dari ribuan relawan dan pendukung yang hadir.
Bahkan, Prabowo Subianto sempat menghentikan sejenak pidatonya dan berusaha menenangkan para relawan dan pendukung.
“Saudara-saudara, saya meminta kearifan hati anda sekalian, jangan terbawa emosi, harus kita akui bahwa pemerintahan Presiden Jokowi juga membawa hasil yang baik bagi Indonesia,” jelasnya.
“Kami butuh dukungan dan bantuan saudara-saudara wujudkan cita-cita, karena dalam Alquran, Allah menyatakan tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum itu tak mau mengubah sendiri nasibnya,” papar Prabowo Subianto.
Dalam pidato kebangsaan itu, Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misinya, antara lain agar Indonesia swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air bersih, lembaga-lembaga pemerintah yang kuat, dan angkatan bersenjata yang unggul.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, dan pimpinan Partai Berkarya Titiek Soeharto. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Prabowo Terancam Dipenjara Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Bila Nekat Mundur dari Pilpres 2019, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/15/prabowo-terancam-dipenjara-lima-tahun-dan-denda-rp-50-miliar-bila-mundur-dari-pilpres-2019?page=all.