Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Mantan Bupati Bekasi, Menteri Tjahjo Kumolo Menelpon 'Tolong Perijinan Meikarta Dibantu!'

Dalam keterangannya, Neneng menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
TJAHJO KUMOLO 

Kasus Suap Proyek Meikarta - Pengakuan Mantan Bupati Bekasi, Menteri Tjahjo Kumolo Menelpon 'Tolong Perijinan Meikarta Dibantu!'

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin memberikan keterangan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

Dalam keterangannya, Neneng menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya.

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta.

Di pesawat telepon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahjo Kumolo itu.

Baca: Terjawab Sudah, ini Alasan Rocky Gerung Terus Menerus Menghujat Jokowi dan Tak Menghujat SBY

Baca: Pentolan PKS Sebut Tak Ada Untungnya Foto Gatot di Baliho Prabowo-Sandi, Tokoh Lain Lebih Menjual!

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" ujar dia.

Neneng mengaku bahwa pertemuannya dengan Dirjen Otonomi Daerah ialah untuk membahas perizinan Meikarta.

Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Izin Peruntukan dan Pengelolaan Tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta."

"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi selain Neneng.

Beberapa saksi tersebut ialah E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Billy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Billy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (TRIBUNNEWS.COM/ IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Senin (19/10/2018), dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca: Alumni UI Deklarasi Dukung Jokowi: Rocky Gerung Tak Boleh Mengajar Lagi, Fadli Zon: Kasihan!

Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk. Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp 278 triliun.

(TribunWow.com/ Nirmala)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Baca: UPDATE Black Box Lion Air JT 610, Ungkap 13 Menit Mencekam Pilot Berjuang Pertahankan Pesawat

Baca: Fakta Baru Artis Vanessa Angel, Pakai 6 Mucikari Main di Singapura & Kota Besar Indonesia, Tarifnya?

Baca: Ini yang Membuat Ustadz Abdul Somad (UAS) Menangis Saat Ceramah di Madinah, Cek Videonya!

Baca: Menurut Rocky Gerung, Bukan Prabowo Subianto Tapi Emak-emak & Kampus Lumpuhkan Jokowi di Pilpres

Baca: Updating Transfer Liga 1: Persib Coret 5 Pemain, PSM Sambut 6 Pemain Anyar, Persipura & Persija?

 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved