Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktis dan Mudah, Waspadai 4 Jebakan Pinjaman Online Ini

Di samping lewat situs mereka, beberapa penyedia pinjaman daring ini mensyaratkan peminjamnya untuk mengunduh aplikasi dari mereka.

Editor: Mahyuddin
Tribun Wow
Ilustrasi 

Risiko ini yang kemudian dikonversi ke rata-rata bunga pinjaman di atas bunga kredit perbankan konvensional pada umumnya.

Tak berlebihan jika kemudian muncul istilah “rentenir digital” untuk layanan ini.

Baca: YLKI Minta OJK Atur Besaran Suku Bunga Fintech, Ini Kata Zulmi

Baca: BI Rate Tetap 6%, Ekonom Unhas Minta Waspadai Ancaman Suku Bunga The Fed

Namun, selain mencermati bunga pinjaman, peminjam harus mempersiapkan “bunga” yang lain.

Yakni ketika kita telat membayar cicilan karena satu dan lain hal. Ada biaya keterlambatan dengan besaran yang bervariasi.

Biasanya biaya keterlambatan disesuaikan dengan jumlah hari keterlambatan.

Kemudian siapkan juga dana tambahan yang dikeluarkan oleh pihak pemberi pinjaman untuk mencari keberadaan Anda atau biaya penagihan.

Biaya penagihan tidak terbatas, sesuai kebijakan perusahaan.

3. Kebijakan penagihan

Bunga hanya salah satu dari beberapa hal yang perlu diwaspadai di balik kemudahan meminjam di P2P lending ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kebijakan privasi (privacy policy).

Jika tak cermat dalam memahami aturan bunga kita akan menderita materi dan juga non-materi. Malu misalnya.

Banyak dari kita melewatkan begitu saja poin-poin kebijakan privasi.

Padahal, ada hal-hal yang kemudian baru disadari ternyata tak sesuai dengan harapan kita. Bahkan di luar dugaan kita.

Seperti yang dialami oleh Mila Oktaviani berikut ini. Untuk sebuah keperluan ia meminjam di aplikasi daring bernama AngelCash sebesar Rp 800 ribu.

Karena ada keperluan mendadak, ia tidak bisa bayar.

“Mereka mulai menagih saya,” kata Mila sambil menjelaskan bahwa ia akan bayar dan menegaskan tidak akan kabur.

Baca: Amankan Pasanganmu dari Orang Ketiga, Begini Cara Sadap WhatsApp Cowokmu

Baca: 3 Cara Mudah Mengamankan WhatsApp Anda Agar Tak Disadap

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved