PUBG Mobile dan Mobile Legend di Blokir? Ini Klarifikasi Kominfo
PUBG Mobile dan Mobile Legend di Blokir? Ini Klarifikasi Kominfo.Menurut pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar tersebut hoax
TRIBUN-TIMUR.COM - Pecinta game online baru-baru ini sedikit was-was dengan info yang menyatakan Kominfo akan memblokir situs game berbau kekerasan.
Beberapa judul game populer ikut terseret, seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Menurut pesan tersebut semua game ini akan mulai diblokir per tanggal 31 Januari 2019.
Baca: Polres Gowa Dapat Tanah Hibah Pembangunan Polsek
Baca: Curi HP di Kos-kosan, Tukang Asal Jl Salo Pinrang Ini Diamankan Polisi
Baca: Imbauan BKN soal Pemberkasan CPNS, Jangan Ada Lagi Salah Isi, 11 Instansi Ajukan Revisi
Baca: Pemilik Warung Bakso Terbakar di Eks Pasar Sentral Maros Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Lantas apakah kabar ini hoax atau fakta?
Menurut pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar tersebut adalah murni hoax.
Kabar soal pemblokiran game berbau kekerasan itu sudah disebarkan sejak akhir tahun 2018 lalu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (10/1/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Subdit Pengendalian Konten Internet di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi sebagaimana yang disebutkan.
"Itu murni hoax," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada KompasTekno.
Baca: Ternyata Ini Tempat Wisata Makassar Favorit Tumming-Abu
Baca: Gonjang-ganjing Gosip Aura Kasih Hamil Padahal Baru Sebulan Nikah & Kisah Suami Jadi Muallaf
Baca: 5 Fakta Baru Keterlibatan Vanessa Angel dalam Prostitusi Artis, Dia Sering Ambil Job di Luar Sana
Baca: Misteri Siapa Artis Inisial AC, TP, RF, ML & BS? Mucikari Akui Artis yang Tawarkan Diri Buat Dijual
Baca: Siapa Artis Papan Atas yang Dibayar Rp 150 Juta Main Cuma 20 Menit? ini Pengakuan Robby Abbas
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo memang mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia tersebut terdiri dari lima kelompok, yakni kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.
Melalui keterangan resminya, pihak Kominfo menegaskan bahwa setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing.
Untuk permainan dengan konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.
PUBG Mobile Kini Ada Mode Berburu Monster?
Game battle royale populer, PUBG Mobile (PUBGM) kabarnya bakal memiliki mode arcade teranyar, yakni berburu monster.