Cegah Korupsi, Pemkot-Kejari Parepare Tebar Kontak Aduan
Masyarakat dapat pula mengirim aduan ke PO BOX 1056. Laporan itu sinkron ke APH tingkat provinsi maupun pusat.
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan program sebar nomor kontak aduan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencegah korupsi.
Nomor aduan ini pun terpampang di spanduk yang dipasang di seluruh OPD yang ada di Kota Parepare.
"Spanduk ini terpasang di semua kantor SKPD Pemkot Parepare," jelas Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Amarun Agung Hamka, Jumat (11/1/2019).
Dalam spanduk tersebut bertuliskan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan kasus korupsi ke aparat intern pemerintah atau Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui nomor aduan ke 081244960403.
Masyarakat dapat pula mengirim aduan ke PO BOX 1056. Laporan itu sinkron ke APH tingkat provinsi maupun pusat.
Pemerintah Kota Parepare terus menekan tindakan korupsi yang terjadi melalui sejumlah tindakan pencegahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/spandeka.jpg)