Dinas Kesehatan Luwu Timur Buka Penerimaan Dokter Umum dan Gigi, Cek Syaratnya!
Pendaftaran dibuka dari 7 sampai 25 Januari 2019 pada hari kerja di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kesehatan Luwu Timur membuka penerimaan tenaga kontrak medis dokter umum dan Dokter Gigi.
Pendaftaran dibuka dari 7 sampai 25 Januari 2019 pada hari kerja di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Seperti itu informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur diterima TribunLutim.com, Kamis (10/1/2019).
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani disertai surat keterangan sehat dari dokter
- Fotocopl ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Fotocopl STR (Surat Tanda Registrasi) Aktif
- Fotocopy KTP
- Surat lamaran dituiukan ke Bupati Luwu Timur Cq Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur sesuai pengaturan Dinas Kesehatan Luwu Timur
- Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi 081 342 144 839 (Andi Tulleng).
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube: