Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis, Ini Bukti dan Ketentuannya

Satu lagi Kabar Buruk datang dari dunia penerbangan Indonesia. Sejumlah maskapan penerbangan 'murah' tiba-tiba mengurangi fasilitas untuk penumpang.

Tayang:
Editor: Rasni
Kompas.com
Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis, Ini Bukti dan Ketentuannya 

Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis, Ini Bukti dan Ketentuannya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Satu lagi Kabar Buruk datang dari dunia penerbangan Indonesia.

Sejumlah maskapan penerbangan 'murah' tiba-tiba mengurangi fasilitas untuk penumpang. 

Maskapai Citilink sepertinya akan mengikuti jejak Lion Air dan Wings Air yang menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.

Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial. 

Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).

Baca: Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Bantaeng Dijadwalkan Rampung Tahun 2019

Baca: Dua Rumah di Ambo Alle Pinrang Ludes Dilalap Api

Baca: Siapkan Dirimu Usai UN, Stunned Buka Beasiswa S1 Di Belanda

Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada.

Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.

Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.

Pembelian paket bagasi tersebut bisa dilakukan melalui website dan aplikasi Citilink.

Adapun ketentuannya dapat dibeli saat atau setelah pembelian tiket, dan selambatnya 12 jam sebelum keberangkatan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Corporate Communication Manager Citilink Indonesia Ageng Wibowo tidak membantahnya.

"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan statementnya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Baca: Dokter Sakit, Poli Jantung RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba Tutup

Baca: BREAKING NEWS: Penambang dan Sopir Truk Kepung DPRD Bone

Baca: Simpurusiang Jadi Nama Jalan di Masamba Luwu Utara, Siap Dia?

Namun dia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).

"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Lion Air Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Awalnya Mulai 8 Januari 2019, Menhub Belum Terima Laporan

Maskapai Lion Air Group menunda pemberlakukan kebijakan bagasi berbayar bagi penumpang Lion Air dan Wings Air.

Sebelumnya, marketing Lion Air mengumumkan akan mulai menghapus jatah bagasi cuma-cuma untuk penumpang mulai 8 Januari 2018.

Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, penundaan kebijakan yang sempat mengundang komentar sejumlah kalangan terutama masyarakat luas tersebut akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kebijakan ini dari pusat langsung, bukan dari lokal. Itu informasi yang kita dapat," katanya ketika dikonfirmasi Tribunbatam.id, Selasa (8/1/2019).

 

Baca: Hotman Paris Kaget Wawancara Eks Mucikari Artis Robby Abbas, Ungkap Pria Hidung Belang dari Pejabat

Baca: Dokter Sakit, Poli Jantung RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba Tutup

Baca: Dua Rumah di Ambo Alle Pinrang Ludes Dilalap Api

Sementara itu, menurut Distrik Manager Lion Air Grup Batam M. Zaini Bire saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan tersebut.

Dia mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan pihak Lion Group akan terlebih dulu melakukan sosialiasi secara luas.

"Kita dalam seminggu ke depan ini akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Jadi lebih kurang seminggu kedepan kita anggap cukup untuk sosialisasi, agar masyarakat tahu,"sebutnya.

Setelah sosialiasi dilakukan, barulah dilakukan penghapusan layanan bagasi gratis dan diberlakukan bagasi berbayarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribunbatam.id di BandaraHang Nadim Batam,  penumpang di bandara baik di pintu kedatangan dan keberangkatan terlihat normal.

Salah satu penumpang bernama Zulfa tujuan Lampung yang menggunakan maskapai Lion Air saat dikonfirmasi terkait aturan bagasi berbayar mengaku merasa keberatan atas aturan tersebut.

Pesawat Lion Air tujuan Banjarmasin gagal terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya
Pesawat Lion Air tujuan Banjarmasin gagal terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya (TribunBanjarbaru.com)

"Kalau saya pribadi jujur saja merasa keberatan lah, kami penumpang menganggap free bagasi itu sebagai salah satu fasilitas bagi penumpang, tapi malah dihapus jadi membayar," sebutnya.

Disampaikannya, keberatan itu pun mengingat para penumpang yang pulang dan datang ke tujuan kota yang dituju membawa buah tangan atau oleh-oleh.

"Kalau penumpang kan kebanyakan pasti bawa oleh-oleh. Baik mau datang ke Batam dan berangkat dari Batam. Kasian dong penumpang yang naik Lion Air jadi ada beban tambahan," katanya. 

Belum Lapor ke Menteri Perhubungan 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.

Meski begitu, maskapai milik swasta tersebut sudah mengumumkan keputusan penghapusan bagasi cuma-cuma itu kepada publik.

Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.

 

"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Budi Karya Sumadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).

"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai mengunjungi para korban KM Lestari Maju yang mengalami musibah di perairan Selayar, Bulukumba, di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (4/7). Budi Karya Sumadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai mengunjungi para korban KM Lestari Maju yang mengalami musibah di perairan Selayar, Bulukumba, di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (4/7). Budi Karya Sumadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. (abdiwan/tribuntimur.com)

Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.

Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.

 

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Persetujuan Dirjen

Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Standar Operational Procedur (SOP).

Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menyebut pihak Lion Air Group telah melaporkan perihal perubahan SOP bagasi pada Jumat kemarin.

"Setelah disurati, Lion sudah menyampaikan SOP hari Jumat dan akan segera dievaluasi. Sampai hari ini (perubahan SOP bagasi) belum disetujui," kata Polana.

Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).

 

Baca: Nasdem Sinjai Jadikan Survei LSI Sebagai Motivasi Buat Kader

Baca: Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Bantaeng Dijadwalkan Rampung Tahun 2019

Baca: Bupati Luwu Utara Boyong Pejabat Hadiri Malam Mapacci Putra Gubernur Sulsel

Kebijakan itu, dijelaskan Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Danang.

Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Beli Voucher

Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Dengan kebijakan terbaru, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi.

Ketentuan maksimum untuk ukuran dimensi bagasi yang diizinkan masuk ke kabin pesawat adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Berdasarkan laman resmi Lion Air, untuk tambahan bagasi sebesar 5 kilogram dikenakan biaya Rp 155.000, untuk 10 kilogram Rp 310.000, untuk 15 kilogram Rp 465.000, untuk 20 kilogram Rp 620.000, untuk 25 kilogram Rp 755.000 dan untuk 30 kilogram Rp 930.000.

 

Jika melihat ketentuan harga tambahan bagasi tersebut, selama ini penumpang dibebaskan biaya bagasi sebesar Rp 620.000 oleh Lion Air.

Namun, mulai 8 Januari 2019 nanti biaya Rp 620.000 akan dikenakan kepada penumpang yang membawa bagasi seberat 20 kilogram. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis?", https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/09/201939126/citilink-ikut-lion-air-hapus-layanan-bagasi-gratis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved