Citilink Ikut Lion Air Hapus Layanan Bagasi Gratis, Ini Bukti dan Ketentuannya
Satu lagi Kabar Buruk datang dari dunia penerbangan Indonesia. Sejumlah maskapan penerbangan 'murah' tiba-tiba mengurangi fasilitas untuk penumpang.
Disampaikannya, keberatan itu pun mengingat para penumpang yang pulang dan datang ke tujuan kota yang dituju membawa buah tangan atau oleh-oleh.
"Kalau penumpang kan kebanyakan pasti bawa oleh-oleh. Baik mau datang ke Batam dan berangkat dari Batam. Kasian dong penumpang yang naik Lion Air jadi ada beban tambahan," katanya.
Belum Lapor ke Menteri Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.
Meski begitu, maskapai milik swasta tersebut sudah mengumumkan keputusan penghapusan bagasi cuma-cuma itu kepada publik.
Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.
"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Budi Karya Sumadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.
Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.
Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Persetujuan Dirjen
Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Standar Operational Procedur (SOP).
Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/citilink-ikut-lion-air-hapus-layanan-bagasi-gratis-ini-bukti-dan-ketentuannya.jpg)