Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Peringati Sekertaris Dispora Gowa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa kembali memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Ari Maryadi
Sekretaris Dispora Gowa Sappe Mangiriang 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa kembali memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa menjelang pesta demokrasi Pemilu 2019.

Hingga Rabu (9/1/2019), dua ASN Pemkab Gowa tercatat telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Keduanya yaitu Lurah Bontoramba, Abdul Latif serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa, Sappe Mangiriang.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari

Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator

Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?

Baca: Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun

Abdul Latif dilaporkan pidana terkait keterlibatan kampanye dalam kunjungan reses Wakil Ketua DPRD Gowa Haris Tappa. Sementara Sappe Mangiriang dilaporkan ke Komisi ASN karena menggelar syukuran yang melibatkan caleg.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol menegaskan, agar para ASN berhati-hati dan tidak main-main ikut terlibat dalam politik pragtis. Avol mengingatkan, agar para ASN selalu berpedoman pada Undang-undang ASN tahun 2014, No 5.

"Aturannya sudah jelas dalam undang-undang itu. Jika terbukti melanggar, akan dipecat secara tidak terhormat dan atau diturunkan pangkatnya selama-lamanya 3 tahun, dan baru akan bisa naik pangkat kemudian," tegas Avol.

Avol juga menyayangkan adanya dua ASN yang terlibat dugaan kampanye. Padahal, lanjut Avol, Pemkab Gowa bersama Bawaslu telah menjalin kesepakatan mengenai netralitas ASN.

"Pemkab Gowa bersama Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Gowa sebelumnya telah menggelar deklarasi netralitas ASN di Gedung Dg Bollo. Sekda Gowa ketika itu memimpin langsung pembacaan deklarasi. ASN Gowa semestinya menghormati kesepakatan itu," tegas Avol.

Diketahui, Lurah Bontoramba, Abdul Latif disangka melanggar Pasal 433 Jo 280 ayat 3 terkait pelanggaran ASN dalam kegiatan kampanye. Sementara Sekretaris Dispora Gowa, Sappe Mangiriang disangka melanggar Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?

Baca: Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun

 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved