Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Dibui Diberatkan Kesaksian Ma'ruf Amin Lalu si Cawapres Minta Maaf, Balasan Fifiy Lety Disoroti

Bola panas politik jelang Pilpres 2019 sudah mulai menyeruak. Cawapres Ma'ruf Amin ikut jadi pembicaraan terkait isu tersebut.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ahok Dibui Diberatkan Kesaksian Ma'ruf Amin Lalu si Cawapres Minta Maaf, Balasan Fifiy Lety Disoroti 

Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.

Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.

5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi

Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.

Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.

Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.

6. Menanti Kebebasan

Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.

Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.

TribunJogja.com mengutip dari Kompas.com, Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.

Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Soal Permintaan Ma'ruf Amin Menjadi Saksi yang Memberatkan Ahok, Begini Tanggapan Fifi Lety Indra, http://jogja.tribunnews.com/2019/01/09/soal-permintaan-maruf-amin-menjadi-saksi-yang-memberatkan-ahok-begini-tanggapan-fifi-lety-indra?page=all.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved