Polisi Menangkap MR di Jl Urip Sumoharjo, 55 Gram Sabu Disita
Setelah berhasil menangkap MR dan RH, polisi melanjutkan penggerebekan di rumah MR di Jl M Yamin. Di sana, polisi menemukan barang bukti narkoba lainn
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai penampung atau gudang narkoba, diciduk anggota Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (8/1) dini hari.
Pelaku berinisial MR. Ia ditangkap bersama seorang kurir berinisial RH di sebuah lorong di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 55 gram dan tiga butir pil ekstasi.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dua orang yang dicurigai sebagai pengedar dan bandar narkoba di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
“Kami langsung turunkan tim ke lokasi dan mengintai orang yang dimaksud. Setelah ditemukan, kami amati terlebih dahulu. Saat keduanya sadar kami intai, mereka berusaha lari dan langsung kami tangkap,” kata Indra.
Setelah berhasil menangkap MR dan RH, polisi melanjutkan penggerebekan di rumah MR di Jl M Yamin. Di sana, polisi menemukan barang bukti narkoba lainnya.
Usai menggeledah, MR kemudian dilumpuhkan dengan cara ditembak di salah satu kakinya.(*/tribun-timur.com)