Pemilu 2019
KPU Mamasa Minta PPK Evaluasi PPS
Pada evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Mamasa beberapa bulan lalu diinternal Panitia Pemungutan Suara
Penulis: herson bongga karaeng | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Herson Bonggakaraeng
TRIBUNMAMASA.COM, Mamasa - Pada evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Mamasa beberapa bulan lalu diinternal Panitia Pemungutan Suara (PPS), ditemukan tidak berjalan mulus, khususnya kinerja PPS, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa meminta PPK lakukan evaluasi internal bagi PPS.
Komisioner KPU Mamasa Devisi Hukum Marten Buntu Pasau menyampaikan tujuan dilakukannya evaluasi internal adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan serta langkah kerja yang sudah dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada proses pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana yang diketahui pada proses pilkada yang lalu, ada saja penyelenggara yang mengeluhkan kinerja anggota PPS yang tidak berjalan mulus, itu yang ingin kita ketahui, apakah yang bersangkutan masih mau menjalankan tugasnya atau tidak, kalau tidak sampaikan ke KPU agar ditindaki,"kata Marten Buntupasau, Selasa 8/1/2019 saat diwawancarai via telpon siang tadi.
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas
Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP
Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara
Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk
Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
Kata Marthen rapat internal ini diadakan dengan maksud untuk memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat desa untuk menghadapi pemilihan 2019 nanti. Sebab jika ditemukan PPS yang hanya bekerja pada saat proses pilkada dan setelah menerima Surat Keputusan (SK) dan tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnyan pada pemilihan 2019 maka akan dilkukan pergantian.
"Kalau ada PPS yang tidak melakukan tugasnya setelah mendapat SK, maka tidak perlu lagi kita tugaskan sebagai PPS, toh masih banyak orang bisa menggantikan orang yang seperti itu," tegasnya.
Kemampuan SDM dan Kualitas tiap orang berbeda - beda terutama untuk memahami sesuatu, kita juga harus bersyukur bisa masuk bagian dari penyelengara, kecuali kalau sudah tidak mampu ya, sampaikan kepada kami,"kata Marthen Buntupasau.
Dan menjadi catatan nantinya dari PPK, untuk melihat mana PPS yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya ditingkat desa.
Agar hasil evaluasi yang di sampaikan PPK ke KPU untuk menjadi bagian pertimbangan dalam menindak PPS yang tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik.
Terutama kalau sudah tidak lagi berdomisili di Kabupaten Mamasa, atau ada pejabat struktural yang tidak diberikan izin perpanjangan dari atasannya sebagai penyelenggara, maka tidak usah lagi dijadikan sebagai PPS," pungkasnya.
Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman
Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong
Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?
Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/marten-buntu-pasau2.jpg)