Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Siska Jebak Vanessa Angel, Mendadak Ajak Nge-MC di Surabaya hingga Nego dengan Rian di Hotel

Mereka membantah adanya uang sebesar Rp80 juta hingga DP 30 persen yang telah diberitakan.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Vanessa Angel 

Kepada kuasa hukumnya, Vanessa Angel sudah mengantongi satu nama artis perempuan yang diduga menjebaknya.

Nama Vanessa Angel tengah ramai diperbincangkan publik, seusai dirinya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Seusai diperiksa, Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel hanya sebagai saksi korban, dan sudah dipulangkan.

Reaksi Polisi

Selasa (8/1/2019) siang, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing dengan bantahan dari VA tentang keterlibatannya terkait prostitusi daring di kota pahlawan.

"Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya, saya tidak mau berpolemik, Kalau merasa dijebak, kenapa berada di hotel?" tandas Barung kepada TribunJatim.com saat dijumpai pada Selasa (8/1/2019) siang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, VA digerebek di sebuah hotel di kota pahlawan terkait keterlibatannya dalam prostitusi online pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Selain VA, seorang model majalah dewasa berinsial AS beserta dua muncikari, TN dan ES juga ditangkap.

Baca: Ustadz Yusuf Mansur Menangis Haru Saat Jenguk Ustadz Arifin Ilham, Beliau Gak Wafat, Gak Meninggal

Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (Surya)

Usai dilepas pasca diperiksa 1x24 ham di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, VA malah

mengatakan ia merasa dijebak oleh seseorang sampai akhirnya ditangkap di sebuah hotel mewah di Kota Pahlawan dengan tuduhan terlibat prostitusi online.

Lantas, VA membantah terlibat dengan prostitusi online itu dan menduga sosok yang menyeretnya di kasus prostitusi online merupakan orang yang mengundangnya datang ke Surabaya untuk menjadi Master of Ceremony (MC) di sebuab acara internal perusahaan.

Hingga kini, kasus itu masih didalami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved