Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berantas Prostitusi Online

Pengusaha Inisial R Booking Vanessa Angel, Bukan Bos Media Online tapi Usahanya Banyak, ini Faktanya

Dirinya juga enggan menuturkan nama terang dari pengusaha tersebut dan hanya menyebut inisialnya saja.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Vanessa Angel dibooking pengusaha inisial R 

Pengusaha Inisial R yang Booking Vanessa Angel, Bukan Bos Media Online tapi Usahanya Banyak, ini Faktanya

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membantah kabar bahwa identitas pengusaha terduga pemesan prostitusi online artis Vanessa Angel adalah seorang bos media online.

Harissandi menegaskan bahwa pengusaha terduga pemesan Vanessa merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," tegas Harissandi seperti dilansir Kompas.com

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucapnya, Minggu (6/1/2019) malam.

Akan tetapi, pengusaha asal Surabaya itu langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Baca: Pengakuan Vanessa Angel ke Hotman Paris Soal Urusan Kelambu Bareng Mantan Pacar, Gak Ngapa-ngapain?

Diketahui sebelumnya, kasus prostitusi online tersebut mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, AKBP Arman Asmara Syarifudin selaku Wadirreskrimsus Polda Jatim menegaskan bahwa Vanessa dan Avriellya terbukti terlibat kejahatan asusila dalam prostitusi lewat dunia maya itu.

"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya diampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.

Sementara itu dikutip dari Kompas TV, menurut laporan, dari bukti yang diperiksa pihak kepolisian diketahui tarif untuk satu kali transaksi sebesar Rp80 juta.

Bukti yang disita kepolisian sementara ini adalah percakapan transaksi prostitusi online, yang awalnya diduga menjerumus ke pelecehan seksual.

Baca: Ini 5 Fakta Sosok Pengusaha Tajir Surabaya yang Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta Per Ronde

Ternyata, saat dikonfirmasi, bukti tersebut tidak mengarah ke pelecehan seksual, tetapi prostitusi online.

Pada penangkapan ini juga terkuak adanya percakapan pelanggan kepada mucikari yang diduga memesan artis tersebut.

Namun nama hotel yang menjadi lokasi ditangkapnya dua artis tersebut masih dirahasiakan Polda Jatim lantaran diduga masih ada jaringan prostitusi online lainnya.

Harissandi juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilakan pelaku mucikari serta artis yang terjerat kasus prostitusi online untuk didampingi kuasa hukum.

"Kuasa hukum merupakan hak dari yang bersangkutan," ungkap Harissandi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung juga sudah memberikan keterangan terkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1 x 24 jam.

Baca: Mampu Bayar Rp 80 Juta, Terungkap Sosok Pengusaha yang Main dengan Vanessa Angel di Hotel

Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jatim, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.

Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.

"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."

"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans Barung.

"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.

45 artis dan 100 model terlibat

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial VA dan seorang model VA alias SA. Terbaru, dua mucikari yang sduah ditetapkan tersangka mengendalikan 45 artis dan 100 model.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, ada sejumlah artis dan model yang diduga terlibat dalam prostitusi online ini.

"Tadi malam, tim penyidik sudah melakukan pengembangan, bukan hanya dua, tapi ada 45," kata Luki kepada awak media, Senin (7/1/2019).

"Semuanya (45) oknum artis yang terlibat langsung di bawah kendali dua mucikari (TN dan ES) ini dengan tugasnya masing-masing. Nama-nama sudah diketahui, termasuk tarifnya," sambung Luki dihadapan wartawan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisial VA.

VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS. 

Siapa Artis Bertarif Rp 300 Juta di Jejaring Prostitusi Online

Dari keterangan tersangka mucikari yang 'menjual' VA dan AV ada indikasi artis diduga pernah bergabung di jaringan prostitusi yang bertarif Rp 300 juta.

Siapa artis bertarif Rp 300 juta di jejaring prostitusi online yang juga menyeret Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila?

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, masih enggan membeberkannya.

"Potensi keterlibatan artis lain ada tunggu hasil penyidikan. Lebih jelasnya besok akan dirilis oleh Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan)," katanya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. 

Dari penggerebekan itu Polisi menangkap dua artis, dua mucikari dan satu asisten artis sebagai saksi.

Dua mucikari yang masing-masing diketahui bernama Endang dan Tantri, telah jadi tersangka. 

Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu yaitu satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa.

Barang bukti lainnya satu kotak kondom, satu kacamata dan dua unit ponsel. 

(Tribun Wow/Surya.Co)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved