Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Penjualan Tahura

Kejari bulukumba, segera menetapkan tersangka penjualan lahan Tahura di Kelurahan Tana Lemo

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat ditemui TribunBulukumba.com, di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) bulukumba, segera menetapkan tersangka penjualan lahan Taman Hutan Raya ( Tahura ), di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten bulukumba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat ditemui TribunBulukumba.com, di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

Andi Thirta mengaku, pihaknya telah menerima soft copy file hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Hasil audit tersebut merupakan bukti kunci yang selama ini menghambat penetapan tersangka penjualan tanah negara tersebut.

"Kami sudah terima hasil auditnya via email. Jelas ada kerugian negara. Namun saya belum terima secara resmi file aslinya," ujar Andi Thirta.

 Andi Thirta belum menyebutkan kapan waktu pasti dilakukannya penetapan tersangka penjualan Tahura tersebut.

 Namun, pria kelahiran Kabupaten Bone itu memastikan, pengungkapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

 "Nanti kita infokan kapan waktu pastinya, yang jelas dalam waktu dekat ini. Kita akan kumpulkan seluruh penyidik dulu," jelas Andi Thirta.

 Sekadar diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi dari penjualan lahan tahura seluas 41,5 hektare tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Sebanyak 20 orang saksi juga telah diperiksa oleh Kejari Bulukumba dalam kasus tersebut.

 Sebelumnya, Kejari Bulukumba juga telah melakukan penggeledahan dua kantor, yakni Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tanah Lemo.

 Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Bulukumba menyita sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan data surat masuk dan keluar. 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved