Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Penjualan Tahura
Kejari bulukumba, segera menetapkan tersangka penjualan lahan Tahura di Kelurahan Tana Lemo
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) bulukumba, segera menetapkan tersangka penjualan lahan Taman Hutan Raya ( Tahura ), di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten bulukumba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat ditemui TribunBulukumba.com, di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).
Andi Thirta mengaku, pihaknya telah menerima soft copy file hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?
Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi
Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja
Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap
Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang
Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!
Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh
Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia
Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait
Hasil audit tersebut merupakan bukti kunci yang selama ini menghambat penetapan tersangka penjualan tanah negara tersebut.
"Kami sudah terima hasil auditnya via email. Jelas ada kerugian negara. Namun saya belum terima secara resmi file aslinya," ujar Andi Thirta.
Andi Thirta belum menyebutkan kapan waktu pasti dilakukannya penetapan tersangka penjualan Tahura tersebut.
Namun, pria kelahiran Kabupaten Bone itu memastikan, pengungkapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Nanti kita infokan kapan waktu pastinya, yang jelas dalam waktu dekat ini. Kita akan kumpulkan seluruh penyidik dulu," jelas Andi Thirta.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi dari penjualan lahan tahura seluas 41,5 hektare tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Sebanyak 20 orang saksi juga telah diperiksa oleh Kejari Bulukumba dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bulukumba juga telah melakukan penggeledahan dua kantor, yakni Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tanah Lemo.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Bulukumba menyita sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan data surat masuk dan keluar.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren
Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru
Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait
Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik
Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019