Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah 2 Tahun di Bandung, Ilham Arief Sirajuddin Akhirnya Pulang Kampung

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar

Editor: Waode Nurmin
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar, pada 29 Februari 2016.

Namun setelah menjalani masa hukuman selama hampir dua tahun, suami dari anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham ini akan dipindahkan ke kampung halamannya, Makassar.

Pasalnya, surat permohonan narapidana korupsi PDAM Makassar telah diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, beberapa waktu lalu.

"Surat permohonannya sudah sampai ke kami, masih ada persetujuan lagi," kata Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono kepada tribun timur.com, Sabtu (5/1/2019) sore.

Kata Budi Sarwono, surat permohonan Ilham dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat ke Lapas Makassar, Sulsel perlu agar disetujui dari beberapa pihak.

Baca: 10 Channel Youtube dengan Pertumbuhan Subscriber Terbesar, Ria Ricis No.1

Baca: Foto-foto Terbaru Brandon IMB yang Bikin Pangling, Padahal Dulu Imut Abis Loh

Baca: Capres Cawapres Tak Dapat Sumbangan Dana Kampanye di Mamasa

Baca: Kapolrestabes Makassar Saksi Pernikahan Tahanan Tipikor Disdik Makassar di Masjid Polrestabes

Baca: Kondisi Terkini Lingkungan Pacciro Barru Pasca Banjir Bandang

"Ya ada prosedurnya, permohonan dari keluarga ke kalapas sukamiskin dari situ, lanjut ke Kanwil jawa barat, setelah itu ke pusat dan ke kanwil sulsel," ungkap Budi.

"Nantinya kalau dari kanwil sulsel baru lanjit ke lapas makassar, dan menjawab seterusnya akhirnya keputusan itu pusat atau dari pihak Dirjenpas," lanjut Budi.

Seperti diketahui, sebelum ditahan di Lapas Sukamiskin 10 Juli 2015. Ilham lebih dulu ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta Pusat.

5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Makassar

Pengajar hukum tata negara pada UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab membeberkan 5 alasan Ilham Arief Sirajuddin pindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar.

Pertama, pengaturan pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Pasal 46 PP Nomor 31 Tahun 199 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaaan Pemasyarakatan.

Kedua, dari aturan di atas, biar lebih dekat dengan keluarga dan sahabat-sahabat beliau dan masyarakat Makassar sehingga tak harus lagi jauh ke Bandung, tapi cukup di Makassar. Hal ini merupakan hak terpidana yang dijamin Undang-Undang, selain tentu saja dalam kerangka pembinaan," kata Syamsuddin Rajab sekaligus sahabat Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/1/2019).

Ketiga, kata Syamsuddin Rajab menyebutkan, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tokoh politik, pemindahan tempat penahanan dapat memudahkan dia melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir ongkos dibanding harus dari Makassar ke Bandung.

Keempat, perizinan pemidahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM karena antarwilayah.

Vonis 4 Tahun

Sebelumnya, Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Aco, sapaan Ilham Arief Sirajuddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2007-2013.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusa menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, Ilham Arief Sirajuddin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Selangkah Lagi Ilham Arief Siradjuddin Kembali ke Makassar, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/05/breaking-news-selangkah-lagi-ilham-arief-siradjuddin-kembali-ke-makassar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved