Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Brondong Selingkuhan Brigpol Dewi, Nomor 4 tentang 'Jurus' Dia Perdayai Polwan

Polwan, Brigpol Dewi harus menerima sanksi berat atas kasusnya yang dinilai mencederai institusi Polri.

Editor: Edi Sumardi

Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang Polwan di Makassar.

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.

Usianya baru 23 tahun.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap

Menurut Kalapas Way Gelang, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Pertalite dan Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rincian dari Pertamina

Baca: Deretan 3 Kenakalan Brigpol Dewi Berbuntut Dirinya Dipecat, Semoga Kembali di Jalan yang Benar

Baca: Suami Brigpol Dewi Ternyata Bukan Orang Biasa-biasa, Inilah Pekerjaan dan Tempat Tugasnya

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur Rachman, Jumat, 4 Desember 2019.

3. Bukan anggota komplotan

Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, M Alfiansyah bin Saum 'bermain' sendiri.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," kata Sohibur Rachman.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved