Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar

Tempat penahanan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin direncanakan dipindah

Editor: Edi Sumardi

Vonis 4 Tahun

Sebelumnya, Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Aco, sapaan Ilham Arief Sirajuddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2007-2013.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusa menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, Ilham Arief Sirajuddin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menuntut Ilham Arief Sirajuddin dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.(*)

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved