Pendaftaran PPPK atau P3K Segera Dibuka: Ini Persyaratan Soal Batas Umur dan Soal Ujian
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
TRIBUN-TIMUR.COM-- Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi penerimaan pegawai P3K atau PPPK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?
Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Lalu, fase kedua akan dilakukan pada April 2019.
Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.