Panwaslu Simboro Cegah Kampanye Caleg Nasdem di Tapandullu Mamuju
Pencegahan itu dilakukan Panwaslu karena Caleg yang bersangkutan tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Panwaslu Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, melakukan pencegahan terhadap rencana pelaksanaan kampanye salah satu caleg partai Nasdem di Dusun Tapandullu Utara, Desa Tapandullu, Jumat (4/1/2019).
Pencegahan itu dilakukan Panwaslu karena Caleg yang bersangkutan tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Panwaslu Kecamatan Simboro dan Desa Tapandullu melakukan pencegahan rencana kampanye salah satu Caleg karena tak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Iya, kami mendapat laporan bahwa akan ada kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg di Desa Tapandullu. Kami langsung menghubungi Panwaslu untuk melakukan pengawasan melekat dan memastikan yang bersangkutan memiliki STTP dari kepolisian,"kata Rusdin kepada Tribun.
Namun, lanjut Rusdin, hingga pukul 13.40 Wita, Caleg yang bersangkutan tidak mengantongi STTP. Alasannya sementara diurus dipihak kepolisian setempat.
"Sekitar 40 massa yang sedianya mengikuti kampanye, telah membubarkan diri setelah pihak Panwaslu melakukan koordinasi dengan Caleg yang bersangkutan,"tuturnya.