Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BMKG Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek di Sini untuk Kelengkapan Berkas

Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan hasil akhir CPNS 2018

Editor: Anita Kusuma Wardana
BMKG
Logo BMKG 

Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..

Apkah semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?

Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.

Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.

Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.

BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.

Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved