Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Hukum Adat, Rumah Pasangan Selingkuh di Borongtala Jeneponto Diratakan

Mereka diduga terlibat cinta terlarang alias berselingkuh yang dalam bahasa Makassar disebut siri' (aib).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim

TRIBUNJENEPONTO.COM, ARUNGKEKE - Rumah lelaki ABH (52) dan perempuan JM (50), dibongkar warga karena dituduh melakukan perbuatan asusila, Kamis (3/1/2019).

Baca: Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar

ABH (52) dan JM (50) diketahui merupakan warga kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.

Mereka diduga terlibat cinta terlarang alias berselingkuh yang dalam bahasa Makassar disebut siri' (aib).

Pantauan TribunJeneponto.com, Rumah ABH (52) yang lebih dulu dibongkar.

"Rumah keduanya akan dibongkar dan dilarang masuk kampung sini karena perbuatan yang mereka lakukan," kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.

Warga beramai-ramai membongkar rumah ABH untuk dipindahkan dari kampung Borongtala.

Setelah rumah ABH, menyusul rumah JM yang dibongkar.

ABH dan JM bertetangga. Pada malam tahun baru, 31 Desember 2018, keduanya kepergok sedang berduaan di kolong rumah JM dan diduga telah melakukan perbuatan terlarang.

Yang memergoki suami JM.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved