Penindakan Tilang Kendaraan Tahun 2018 Meningkat
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tana Toraja menilang sebanyak 3.363 kepada para pengendara yang melanggar aturan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tana Toraja menilang sebanyak 3.363 kepada para pengendara yang melanggar aturan.
Kepala Satuan Satlantas (Kasatlantas) Polres Tana Toraja, AKP Tanri Abeng mengatakan terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2017.
"Kasus pelanggaran lalulintas dengan penindakan tilang tahun 2017 itu sebanyak 2.022 kasus," ujar AKP Tanri Abeng, Rabu (2/01/2019).
Kemudian, tahun 2018 dengan angka 3.263 kasus maka ada kenaikan 61,3 persen.
"Kami sudah berusaha lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat, untuk tidak bosannya menyampaikan kedisiplinan dalam berlalulintas," tambahnya.
Kasatlantas Polres Tana Toraja berupaya di tahun 2019, akan terus melakukan sosialisasi dan teguran langsung di lapangan kepada pengendara kendaraan yang melanggar aturan.
"Kami usahakan untuk terus sosialisasi menyadarkan masyarakat Toraja akan bahaya berkendara jika tidak dilengkapi perlengkapan sesuai aturan kepolisian," tutup Tanri. (*)
Baca: Ferdinand Bertekad Pecahkan Rekor Gol dalam 2 Musim Terakhir
Baca: Petugas BPBD Maros Kecurian Ponsel di Kantornya, Korban Melapor ke Polisi
Baca: 32 Personel Polres Luwu Naik Pangkat
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Hasil Liga Inggris - Manchester City Terdepak dari Posisi Puncak Digantikan Tottenham Hotspur
Baca: VIDEO: Wae Tomboe Balangriri Bulukumpa Jadi Pilihan Libur Tahun Baru Warga
Baca: LAGI VIRAL Pernikahan dengan Mahar Sepasang Sandal Jepit, Ternyata Ada Cerita Berkesan di Baliknya
Baca: 427 CPNS Pangkep Lolos Jadi ASN, Ini Jadwal Pemberkasannya