Pemilu 2019
Bawaslu Sulsel Ingatkan Soal Sumber dan Batasan Dana Kampanye Peserta Pemilu
seluruh peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye berasal dari pihak asing.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan umum atau Pemilu 2019 paling lambat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pada Rabu 2 Januari 2019.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan, seluruh peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye berasal dari pihak asing.
Termasuk, lanjut Saiful, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tidak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca: Tiga Caleg DPD RI Tak Serahkan LSPDK ke KPU, Upi: Peserta Pemilu Sudah Kita Surati!
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Perumahan Bukit Cahaya Manggala, Makassar
Baca: Tiang Proyek Tower DPRD Rubuh, Ini Reaksi Ketua DPRD Sulsel M Roem
"Tidak boleh juga sumbangan dari pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa," ungkap Saiful Jihad di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (2/1/2018) sore.
Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Makassar itu menambahkan, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud diatas atau pasal 339 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pelaporan LPSDK peserta pemilu, akan dipidana penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
"Peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 339 ayat 2, lalu tidak melaporkan ke KPU atau ke kas negara akan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda sebanyak 3 kali dengan sumbangan yang diterima," ungkap Saiful.(ziz)
Data Pembatasan Dana Kampanye
-Tahun 2014
+Parpol dan Capres Cawapres
*Perseorangan: Rp 1 miliar
*Kelompok: Rp 7,5 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintaha: Rp 7,5 miliar
+Caleg DPD RI
*Perseorangan: Rp 250 juta
*Kelompok: Rp 500 juta
*Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 500 juta
-Tahun 2019
+Parpol dan Capres Cawapres
*Perseorangan: Rp 2,5 miliar
*Kelompok: Rp 25 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintaha: Rp 25 miliar
+Caleg DPD RI
*Perseorangan: Rp 750 juta
*Kelompok: Rp 1,5 miliar
*Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 1,5 miliar
Bentuk Sumbangan Dana Kampanye
-Uang
Terdiri 5 jenis, tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
-Bareng
Terdiri dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima)
-Jasa
Satu jenis, pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu. (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima).
Sisa tahapan pelaporan dana kampanye peserta pemilu 2019:
-23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK
-2 Januari: Penyampaikan LPSDK
-3 Januari: Pengumuman Penerimaan LPSDK
-Tiga hari setelah penetapan peserta pemilu-25 April: Pembukuan LPPDK
-26 April-2 Mei: Penyampaian LPPDK ke KAP
-2-31 Mei: Audit dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU
-1-7 Juni: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu
-1-10 Juni: Pengumuman hasil audit.(ziz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-provinsi-sulsel-saiful-jihad3.jpg)