Warga Selayar Berusia 17 Tahun Diharapkan Segera Lakukan Perekaman KTP-el
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil ) Selayar membuka tambahan waktu pelayanan setiap hari Sabtu.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil ) Selayar tetap membuka tambahan waktu pelayanan di hari Sabtu.
Hal itu diungkap oleh Kasi Disdukcapil Selayar, Muhammad Yusran, saat dihubungi Tribunselayar.com, melalui whatsapp, Senin (31/12/2018) .
"Disdukcapil Selayar membuka pelayanan setiap hari Sabtu jam 08.30 sampai 13.00 Wita. Untuk itu
pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas itu tidak ada batas waktu, karena setiap hari ada penduduk yang akan berusia 17 tahun. Bagi yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah adalah wajib KTP yang diharapkan segera merekam agar dapat memiliki KTP-elektronik," katanya.
Menurutnya KTP-elektronik itu sebagai bukti identitas yang berguna sebagai persyaratan dalam berbagai layanan publik, dan juga sebagai syarat agar dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
"Mengingat pentingnya kepemilikan KTP-el untuk membangun database kependudukan yang akurat, hasilnya berguna untuk pelayanan publik, penegakan dan pencegahan kriminal, serta untuk pembangunan demokrasi,"tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Mendagri mengimbau agar penduduk segera merekam dan akan memberikan sanksi jika penduduk usia 23 tahun ke atas, sampai dengan batas waktu 31 Desember 2018, tidak melakukan perekaman maka data kependudukan yang bersangkutan akan diblokir. Data kependudukan yang diblokir bisa diaktifkan kembali jika telah datang merekam ke Disdukcapil.(*)
