Sulsel Darurat Narkoba, Penanganan Perkara Narkotika di Kejaksaan Naik 300 Persen
perkara tindak pidana narkotika meningkat dan melonjak tajam dengan tahun sebelumnya yang hampir mencapai 300 persen.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tarmizi menyebut daerah ini masuk dalam status darurat narkoba. Angka pelaku narkoba yang berurusan dengan hukum terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Tahun ini 2018, lembaga korps Adyaksa menangani perkara tindak pidana narkotika meningkat dan melonjak tajam dengan tahun sebelumnya yang hampir mencapai 300 persen.
"Indonesia darurat narkoba. Sedangkan aparat sudah melakukan upaya maksimal, tetapi kasus narkoba masih paling banyak,"kata Tarmizi.
Baca: Ini Hukumnya Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca: Video Detik-detik Tertembaknya 2 Polisi di Parimo, Pelaku Diduga Kelompok Pimpinan Ali Kalora
Baca: Jelang Pemilu 2019, KPU Bangun Sinergitas Bersama Polres Pinrang
Berdasarkan data jumlah penanganan perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Tercatat ada sekitar 443 perkara yang telah ditangani.
Ditahap pra penuntutan sebanyak 105 perkara atau masih tahap SPDP. Untuk perkara yang telah di tahap dua dan telah di putus sebanyak 384 perkara.
Menurut Tarmizi untuk mencegah atau meminimalisir jumlah kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba di Sulsel, butuh evaluasi dalam penanganan pencegahan kasus ini.
Jika perlu kata Tarmizi harus ada pencegahan dengan cara pencegatan melalui udara (Bandara) , laut (Pelabuhan) dan pencegahan di batas wilayah.
"Utuk mengantisipasi juga harus ada sinergitas pemeringah daerah, kalau hanya penegak hukum tidak akan maksimal, perlu ada kerjasama semua pihak, untuk memperkecil peredaran narkotika di Sulsel," tuturnya. (San)