Sepanjang Tahun 2018, Polres Selayar Tangani 3 Kasus Korupsi
Terungkap pada saat menggelar press release akhir tahun di Polres Selayar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Sepanjang tahun 2018 Polres Selayar menangani tiga kasus korupsi.
Hal tersebut terungkap pada saat menggelar press release akhir tahun di Polres Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (31/12/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Selayar AKBP. Taovik Ibnu Subarkah, Iptu Arham Gusdiar, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Selayar Bripka Ulil Amri, serta beberapa personil Polres Selayar.
Iptu Arham Gusdiar, mengatakan, ada dua p21 dan satu pengembalian.
"Kasus korupsi pengadaan bangunan Gedung Kantor badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) Selayar tahun 2015, berinisal P, dengan kerugian Rp 170 juta," kata Arham Gusdiar.
Ia menambahkan, yang kedua, korupsi penggunaan dana desa, anggaran alokasi dana desa (ADD) dan penerima bagi hasil pajak ( PBHP) pada Desa Pamatata Kecamatan Bontomatene Selayar, tahun anggaram 2013 sampai dengan tahum anggaran 2017, berinisial AN, sudah P21 yang merugikan uang negara Rp 200 juta lebih.
"Korupsi penyalahgunaan anggaran kepala Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate Selayar. Sudah kita lakukan penyelidikan dan sudah dikembalikan. Jumlah dana yang dikembalikan Rp 428 juta,
"Total uang negara yang berhasil dikembalikan sat reskrim Rp 438 juta dan kerugian negara 1 Miliar,"tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akbp-taovik-ibnu-subarkah-pimpin-apel-gelar-pasukan.jpg)