Tahun Baru 2019
Warga Lutra Dilarang Bunyikan Petasan di Malam Pergantian Tahun
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Minggu (30/12/2018).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilarang membunyikan petasan pada malam pergantian tahun.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Minggu (30/12/2018).
Bukan hanya itu Polres Luwu Utara juga melarang warga mengkonsumsi minuman keras dan melakukan balapan liar atau konvoi.
Baca: 5 Fakta Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya, No 3 Pelaku Tokoh yang Dihormati & Ditakuti
Baca: BMKG: Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 Km/Jam ?
Baca: Beredar Foto-foto Masa Lalu Nissa Sabyan, Ariel Tatum, dan Jessica Iskandar, Kenapa Netizen Ramai?
"Tidak boleh ada petasan, miras, dan balapan liar. Kalau ada pasti kami tindak tegas," terang Boy.
Boy berharap pada malam pergantian tahun nanti seluruh masyaraka dapat menjaga keamanan.
"Mari kita jadikan momen pergantian tahun untuk berkumpul dengan keluarga dan melakukan hal-hal yang baik," terang Boy.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya saat ke Makassar dan Bandung
Baca: UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: 5 Update Transfer Liga 1: Fandri Imbiri ke Madura United, Persib Nego Erwin Ramdhani, PSM?